
NTT-News.com, Kupang – Barto Bire (28), warga RT 21 Rw 07, Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi sasaran amukan oknum aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima dan Turjawali Polda NTT.
Torus Kamengon, saksi mata saat kejadiaan itu, dia menuturkan bahwa kedatangan aparat Polsek Kelapa Lima bersama Turjawali yang sedang patroli saat itu, guna membubarkan pesta karena sudah larut malam.
“Korban yang baru pulang dari rumah temannya, disangka polisi ikut pesta lalu ditahan. Kepada puluhan polisi, korban menjelaskan bahwa ia baru kembali dari temannya untuk memperbaiki motornya,” terang Torus, Minggu, 20 Maret 2016 pagi dini hari.
Sambung Torus, namun keterangan itu tidak dihiraukan polisi yang hendak memborgolnya. Karena merasa tak bersalah, korban membela diri ketika hendak diborgol dan disuruh menaiki mobil patroli.
“Korbanpun berusaha menghindar dari polisi dan berlari meminta perlindungan di rumah pendeta. Namun Barto langsung dihajar dari dalam rumah pelayanan pendeta Gereja GMIT Imanuel hingga mengalami luka serius,” jelas Torus
Hal Senada, Ricky (23), teman korban yang berada dilokasi kejadian membenarkan, saat itu polisi tak hiraukan keterangan dari korban tetapi langsung menghajar korban secara sepihak. “Warga yang berusaha melerai juga ikut menjadi korban pemukuluan dari polisi,” kata Ricky.
Sementara, Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel S. Simbolon saat dihubungi terpisah Via HP Minggu, (21/03) menampik bahwa anggotanya melakukan kekerasan terhadap warga.
Menurut Simbolon, Barto ditahan pihaknya karena kebut-kebutan sepeda motor dalam keadaan mabuk berat, kemudian ia hendak dinaikan ke mobil mencoba melakukan perlawan dan memprovokasi warga dengan cara menjatuhkan dirinya dari mobil. “Luka-luka itu karena dia melompat bukan karena dipukul,” jelas Kapolsek.
Berbeda hal Kapolsek, mengklaim bahwa pada kejadian itu, bukan Barto Bire yang mengalami luka serius, namun sebaliknya, beberapa anggotanya menjadi sasaran pelemparan warga hingga mengalami cedera parah. (tim)