
NTT-NEWS.COM, Kupang – Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Beny Alexander Litelnoni, mengakui dirinya mengeluarkan sejumlah memo untuk pencairan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai wakil Buapti (Wabup) Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam persidangan dugaan kasus korupsi dana Bansos di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 09 Maret 2015 yang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Dwiantara didampingi hakim anggota masing-masing Jult Lumban Gaol dan Anshory Saefuddin, Benny mengakui, memo yang dikeluarkannya itu karena kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
Menjawab pertanyaan hakim yang mengejar Benny dengan sejumlah pertanyaan seperti surat keputusan Bupati bahwa yang berhak menyetujui besaran dana dan siapa penerima harus diputuskan oleh Bupati. Benny tetap mengakui, bahwa apa yang dilakukan itu karena kebutuhan masyrakat yang sangat mendesak.
“Bisa dilakukan oleh wakil Bupati tanpa rekomendasi Bupati sejauh jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima,” kata Benny.
Seperti diketahui kasus Dana Bansos TTS tahun 2010 sebesar Rp 2 miliar lebih dan diduga disalahgunakan dan merugikan negara sebesar Rp 170 juta.
Kasus tersebut membuat Kepala Bidang Binsos TTS, Marthen Tafui menjadi terdakwa. Pengeluaran Rp l70 juta yang merupakan kerugian negara itu semuanya dicairkan atas memo wakil Bupati Benny Alexader Litelnony yang saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur NTT. (Cr)