HukrimNews

Persekongkolan Mulai Terkuak, Paul Watang Sebut Kejati NTT Penipu

×

Persekongkolan Mulai Terkuak, Paul Watang Sebut Kejati NTT Penipu

Sebarkan artikel ini
Paulus Watang Didampingi Kuasa Hukumnya Fransisko Besi
Paulus Watang Didampingi Kuasa Hukumnya Fransisko Besi
Paulus Watang Didampingi Kuasa Hukumnya Fransisko Besi

NTT-News.com, Kupang – Kasus penjualan Aset negara senilai 7 Miliar rupiah yang diduga ada keterlibatan petinggi Kejati NTT, perlahan-lahan mulai terkuak adanya konspirasi besar yang dibangun oleh oknum Kejaksaan.

Dihadapan wartawan, tersangka Paulus Watang mengklarifikasi tuduhan suap yang dilontarkan pihak Kejati terhadap dirinya. Pasalnya ada pertemuan intensif yang dilakukan, tidak saja dengan Tersangka Djami Rotu Lede (Jaksa Kejati) dan Gaspar Kase (Aspidsus Kejati NTT), namun sehari sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pemindahan Aset Negara (Milik PT. Sagaret) yakni sebanyak 4 gedung pabrik Marmer termasuk isinya, tersangka Paulus Watang sempat menemui Kajati NTT, Jhon Walingson Purba.

“Pertemuan itu berlangsung 5 Mei 2015 lalu atas inisiatif tersangka Djami Rotu Lede dan Gasper Kase, mereka mengantar saya ke ruangan Kajati bertemu dengan John Purba padahal saya tidak punya kapasitas bertemu dengan mereka. Usai pertemuan itu, Kajati NTT mengeluarkan Surat Perintah Pemindahan Aset, untuk selanjutnya saya bisa mulai mengangkut besi tua dari lokasi,” ujar Paul.

Ditambahkannya, sebelumnya di ruang Aspidsus, sudah ada pertanyaan apakah barang yang mau dijual ini legal? Jawaban mereka adalah barang ini dianggap hilang karena telah dilepas tanpa kontrol di Takari. “Menurut hemat saya kalau sudah hilang, artinya musnah, apalagi Djami Rotu sudah sering jualan,” bebernya.

Dia juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan tersangka Djami Rotu dan Gasper Kase sebelumnya sudah berlangsung di Aston (terekan vidio amatir). “Nanti akan saya beberkan di pengadilan. Mengenai uang 40 juta rupiah yang dituduhkan sebagai suap itu adalah uang untuk transport dan makan minum mereka di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015, artinya terjadi sebelum adanya transaksi dan tuduhan suap November 2015,” katanya.

Paulus tegaskan, masalah gudang 80 x 110m dan 2 unit trem, 1 unit forcrim, 1 genset dan Exafator serta segala macam yang dikoarkan di CNN oleh John Purba itu tidak benar dan dirinya siap melaporkan Jhon Purba pada penegak hukum.

Disadari adanya persekongkolan yang dimainkan oknum pejabat tinggi Kejati, dengan penyesalan bercampur emosi, Paulus menyampaikan kekesalannya dengan menyebutkan, Kejati NTT John Purba adalah penipu dan dirinya merupakan korban penipuan Kejati NTT. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *