NTT-NEWS.COM, Kupang – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan empat pengedar narkoba yang ditangkap di Denpasar, Bali. Keempat pengedar narkoba yang ditangkap adalah Widayati alias Jheni Widayati, Ady Rosadi, dan pasangan suami-istri Slamet Hendriyanto, dan Akifa.
Komisaris Besar (Kombes) Kumbul K. Sudjaji kepada wartawan saat mengekspos barang bukti dan tersangka kasus narkoba menyebutkan, empat pengedar narkoba itu ditangkap di Denpasar, Bali hasil pengembangan kasus Narkoba di NTT.
“Mereka ditangkap berkat pengembangan kasus di Polda NTT, dan dari tangan para pengedar, polisi menyita delapan paket narkoba jenis sabu beserta uang sebesar Rp 1,5 juta,” kata Kumbul, di Mapolda NTT, Rabu (4/3).
Menurutnya kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang pengguna narkotika bernama Jane di sebuah tempat kos di wilayah Kelapa Lima. Jane ditangkap dengan barang bukti 11,2 gram narkoba jenis sabu. “Jane mengaku mendapatkan narkoba itu dari tangan Widayati di Surabaya,” tuturnya.
Keempat pengedar ini ditangkap pada 1 Maret 2015 di Bali. Setelah ditangkap, keempat pengedar sabu ini dibawa ke Polda NTT menggunakan pesawat Garuda, pada Selasa, 3 Maret 2015.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolda NTT. Mereka dikenai Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.