
NTT-NEWS.COM, Kupang – Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Yudi Sinlaeloe menetapkan saudara sendiri, Adi Sinlaeloe sebagai tersangka kasus perdagangan orang atau human trafficking.
Tak hanya sekedar menetapkan Adi sebagai tersangka, proses hukum kasus itu sudah sampai tahap pelimpahan berkas acara pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum Kejati NTT.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Yudi Sinlaeloe yang ditemui Pos Kupang, Kamis (25/2/2016) siang membenarkan penetapan saudaranya sendiri sebagai tersangka.
“Saya tidak memiliki beban apa-apa. Dia melanggar aturan. Makanya, aturan kami tegakan dan proses hukum kami jalankan bagi siapapun yang melanggar hukum,” kata Yudi.
Menurut Yudi, Presiden RI Joko Widodo memerintah tegas kepada seluruh aparat kepolisian untuk memproses hukum tuntas para pelaku human trafficking.
Untuk itulah ia berkomitmen menuntaskan seluruh kasus pidana human trafficking meski harus menjerat keluarganya sendiri. (MAA)
sumber:poskupang