SPS Data 77 Media yang Beroperasi di NTT

0
177
Suasana Pelatihan yang di Pandu oleh ketua SPS NTT
Suasana Pelatihan yang di Pandu oleh ketua SPS NTT di Makodim Kupang

NTT-NEWS.COM, KUPANG – Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT kembali melakukan pendataan terhadap perusahaan media yang selama ini beroperasi di NTT. Pendataan dilakukan setiap tahun untuk dimasukan ke Dewan Pers di pusat, dan pada tahun 2016 ini SPS mendata kurang lebih 77 media.

“Pendataan ini kita lakukan setiap tahun dan akan dirilis dalam buku dewan pers yang diterbitkan. Untuk itu saya menghimbau kepada semua rekan-rekan yang memiliki perusahaan pers untuk mendaftarkan perusahaan nya,” ungkap Ketua SPS NTT, Herry Battileo, SH kepada Wartawan, Kamis (4/2/2016).

Herry merincikan, saat ini ada 77 media yang sudah terdata oleh SPS Provinsi NTT. ” Harian ada 6, Tabloid 19, Media Online 32, Radio 10 dan Televisi 11,” jelasnya.

Pentingnya pendataan perusahaan pers ini jelas Herry Battileo, untuk memastikan legalitas hukum sebuah perusahaan yang menerbitkan produk juralistik. Selain itu, untuk menjaga media tetap bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Prinsip beribang dan akurat itu harus menjadi tagline setiap media. Kita tidak bisa pungkiri bahwa dengan menjamurnya media di NTT akan memberi dampak bagi perkembangan dunia informasi sehingga harus didata dan dijaga supaya tidak keluar dari Undang-Undang pers sebagai payung hukum dari perusahan pers tersebut,” ujarnya.

Untuk legal hukumnya sebuah perusahaan pers kata Herry, yang disarankan oleh Dewan Pers harus dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Bagi Media yang sudah beroperasi dan masih menggunakan CV maupun Lembaga untuk segera menyesuai dengan ketentuan perusahaan pers sebagaimana dimanatkan dewan pers.

Diakuinya masih banyak perusahan pers, khususnya online yang belum terdaftar di dewan pers, sehingga perlu dilakukan pendataan. Jika tidak terdaftar perusahaan pers itu tidak akan diakui oleh dewan pers, sehingga jika terjadi persoalan hukum, maka penyidik akan menggunakan KUHP untuk menjerat perusahaan pers tersebut. “Mereka tidak akan menggunakan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Menurut dia, sudah sebagian besar perusahaan pers di NTT telah mengambil formulir pendaftaran ke dewan pers. “Jika telah terdaftar, maka akan diakui sebagai perusahaan pers,” katanya. (rey/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini