NTT-NEWS.COM, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat ini telah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli asset Negara tahun 2015 lalu yang nilai kerugiannya mencapai Rp 8,4 milyar.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Selasa (2/2) mengatakan sesuai penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT, berhasil mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli asset Negara di Takari, Kabupaten Kupang.
Dijelaskan Purba, tersangka baru dalam kasus itu dari luar institusi Kejaksaan di NTT. Dugaan sementara keterlibatn oknum tersebut seperti membantu proses kelancaran penjualan dan pembelian asset Negara milik PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT berhasil ungkap tersangka baru dalam kasus itu. Namun, untuk sementara oknum tersebut belum ditetapkan namun akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, “ terang Purba.
Menurut Purba, oknum tersebut akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus itu. Pasalnya, oknum tersebut memiliki peran penting juga selain tersangka Paul Watang dan mantan Jaksa Kejati NTT, Djami Rotu Lede.
“Oknum itu punya peran penting juga dalam proses jual beli asset Negara PT Sagared. Akan dijadikan tersangka namun untuk sementara belum. Tapi penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka berikutnya, “ terang Purba.
Kata Purba, dalam kasus itu kemungkinan akan terus bertambah tersangka. Namun, penyidik Tipidsus Kejati NTT harus menelusuri lebih jauh lagi keterlibatan beberapa oknum yang diduga kuat terlibat langsung dalam kasus itu. (che)