
NTT-NEWS.COM, Kupang – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1604 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Letkol Infantri Subar S.Pd, melakukan operasi atau pemeriksaan dan penertiban kepada anggotanya dalam menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Penertiban tersebut bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran lalu lintas di jalan oleh Personil TNI khususnya anggota Kodim 1604 Kupang. Operasi atau pemeriksaan kelengkapan kendaraan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Kodim 1604 Kupang.
Penertiban yang dilakukan meliputi pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat, spesifiknya adalah pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan surat ijin mengemudi.
Pada kesempatan itu Subar menegaskan, Personil TNI khususnya seluruh anggota Kodim 1604 kupang tidak dibenarkan dalam mengendarai kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. “Anggota TNI juga harus menggunakan helm,” tegas Komandan yang memimpin Kodim selama kurang lebih 3 tahun itu.
Ditambahkannya untuk semua personil TNI dari jajaran kodim 1604 disaat adanya operasi lalu lintas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, diharapkan agar berlaku tenang sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.
“Kalau polisi lagi operasi lalu lintas di jalan, anggota TNI juga wajib menunjukkan kelengkapan diri dan kendaraannya,” kata pemimpin Kodim 1604 Kupang yang dikenal akrab dengan anggota dan masyarakat Kota Kupang maupun para muspida di NTT ini. (Pur)