HukrimNews

Ahli Hukum: Putusan Kejari TTU Cacat Hukum

×

Ahli Hukum: Putusan Kejari TTU Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Saksi ahli saat memberikan kesaksian di hadapan para Jaksa
Saksi ahli saat memberikan kesaksian di hadapan para Jaksa

NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Sidang praperadilan Kasus Pengelolaan Dana Alokasi Khusus, di Dinas PPO Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Tahun anggaran 2010 di ruang sidang utama pengadilan negeri kefamenanu, Rabu (02/12), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berlangsung tegang.

Dalam persidangan ini, dihadiri oleh ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Sarioyono Yohanes, SH. M.HUM, dan menyebut bahwa putusan penyidik Kejari TTU cacat hukum. Pernyaan ini membuat suasana persidangan menjadi tegang dengan banyak penjelasan yang menilai kejaksaan negeri kefamenanu telah melakukan tindakan membabi buta.

“Kejaksaan telah melakukan tindakan cacat hukum karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Dr. Sarioyono Yohanes, SH, M.HUM yang dimintai keterangannya oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus Pengelolaan dana alokasi khusus pada dinas PPO Kabupaten TTU.

Sarioyono juga mengungkapkan terkait penahanan dan penetapan tersangka harus melalui prosedur hukum bukan melakukan tindakan membabi buta.

“Dalam penahanan dan penetapan tersangkan harus memiliki barang bukti yang cukup minimal 2 barang bukti yang kuat dan yang diatur dalam hukum,” tandasnya.

Sementara pengacara kondang, Alexander Frans yang juga hadir dalam persidangan itu menilai bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Kejari TTU adalah tindakan yang tidak paham hukum. “Penyidik mesti baca ulang KUHAP, supaya tidak semudah itu menahan orang,” tegasnya. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *