News  

Bupati Malaka Minta Penjabat Batalkan SK perangkat Desa Lorotolus Karna tidak Sah

 

Ilustrasi kades dipecat

Malaka, NTT- News. Com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Pelaksana Harian (Plh) Remigius Bria Seran memastikan bahwa perangkat Desa Lorotolus yang diberhentikan pada 11 Januari 2026 oleh Penjabat Kepala Desa akan segera diaktifkan kembali.

Remigius Bria Kepada Media ini Senin, 23/02/2026 diruangan Kerjanya menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, sehingga secara hukum dianggap tidak sah.

Oleh karena itu, status serta jabatan perangkat desa yang terdampak akan diaktifkan.

Ia menegaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka akan segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada Penjabat Kepala Desa Lorotolus untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang saat ini menjabat. Pasalnya, proses pengangkatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah rekomendasi resmi diterbitkan, dokumen tersebut akan segera kami kirim kepada Penjabat Desa Lorotolus untuk ditindaklanjuti.

Kami meminta agar perangkat desa yang saat ini masih menjalankan tugas namun dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki dasar hukum yang sah, segera dinonaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Remi Bria.

Diberitakan Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberhentian tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat, tidak ditembuskan kepada Bupati Malaka maupun Dinas PMD, bahkan disebut hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp perangkat desa, tanpa adanya surat keputusan resmi.

Salah satu perangkat desa yang mengaku diberhentikan mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima surat pemberhentian secara tertulis.

Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan pencopotan tersebut.

Dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa, Penjabat Kepala Desa menyampaikan pernyataan pamit sekaligus menginformasikan bahwa Surat Keputusan (SK) perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani. Pesan tersebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian yang diterima para perangkat desa.

Perwakilan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tidak ada dokumen administratif resmi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.

Sejauh ini kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya juga belum tahu ada pemberhentian, namun ini akan menjadi atensi khusus.

Saya akan perintahkan Kabid untuk memanggil Penjabat Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remi Bria saat ditemui Media di Kantor PMD Malaka, Jumat 29/01/2026.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, yakni usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, baru kemudian PMD memproses administrasinya.

“Aturannya jelas. Tidak bisa langsung mengganti perangkat desa begitu saja. Walaupun itu kewenangan desa, tetap ada prosedur hukum yang harus ditaati,” tegasnya.***