Kupang, Ntt-news.com – Anggota DPR RI. Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto.H,S,H.,M.H.,CLI.,CTL. Melakukan Sosialisasi Penguatan kapasitas HAM Dan Pencegahan TPPO Serta KUHP di Aula kantor DPD I Golkar NTT pada Sabtu 21 Februari 2026.
Menghadirkan akademisi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Perwakilan Kementerian HAM NTT, Aktivis mahasiswa, LSM, dan Sekretaris DPD 1 Partai Golkar NTT, Welhelmintje Libby Sinlaeloe, dan Mantan Martawan Kompas Frans Sarong.
Umbu Kabunang Rudi Yanto menjelaskan pemerintah selama ini telah bekerja secara terukur untuk mengentaskan masalah TPPO dan KUHP melalui berbagai program.
Saya di Komisi XIII sangat banyak program pemerintahan. Memang masih ada pelanggaran HAM tapi kita ke depan berusaha untuk menekan itu. kata Umbu.
Dia menambahkan, pemanfaatan kearifan lokal di desa merupakan langkah yang perlu diambil dalam upaya pencegahan.
Kedepan di desa kita akan menggerakkan kearifan lokal. Nilai budaya yang bisa melakukan pengendalian. Peran serta masyarakat juga sangat penting, tandas.
Menurut Umbu, Kementerian HAM juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di NTT baru-baru ini sebagai salah satu upaya pencegahan.
Ini merupakan langkah yang baik. Memang mau menekan menjadi zero TPPO agak sulit, tapi kita berusaha bekerja semaksimal mungkin. Jelas Umbu
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti, memaparkan data yang memprihatinkan. Menyebut sejak 2012 hingga 2024 tercatat sekitar 1.600 kasus perdagangan orang di NTT.
Sementara pada 2024–2025 saja terdapat 533 kasus, dengan 518 di antaranya merupakan PMI ilegal. Kata Siti
Menurut dia, TPPO berkaitan dengan tiga unsur utama, yakni proses perekrutan, cara yang melibatkan ancaman, penipuan atau iming-iming gaji tinggi, serta tujuan akhir berupa eksploitasi.
Yang terakhir adalah tujuan, pada akhirnya adalah eksploitasi. katanya
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO, termasuk melalui pembentukan satuan tugas di desa yang melibatkan anak muda untuk melaporkan dugaan kasus.
Tidak hanya pemerintah. Pemerintah hanya bisa mendukung sedangkan partisipasi sepenuhnya ada di masyarakat. Tegasnya Siti.***
