Berita Terkini NTTBerita Viral NTT

Kasus Rudapaksa Di Hotel Setia: Terduga Pelaku Mangkir Dari Panggilan, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Belu

×

Kasus Rudapaksa Di Hotel Setia: Terduga Pelaku Mangkir Dari Panggilan, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Belu

Sebarkan artikel ini

Atambua, NTT- News.Com – Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang melibatkan Piche Idol, Rival dan Roy Mali masih terus bergulir di tubuh polres belu.

Namun dalam penanganan kasus kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, kini menuai kritik dan sorotan tajam dari publik.

Terduga pelaku utama Roy Mali yang dilaporkan menghilang entah kemana bahkan dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, hal ini tentunya memicu kekhawatiran akan lambannya proses hukum yang saat ini terus berjalan.

Kepolisian Resor (Polres) Belu terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut, Meski telah masuk ke tahap penyidikan, proses hukum terkendala keberadaan terlapor utama, RM, yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik menjadi pertanyaan publik akan kinerja polres belu yang dinilai seakan membiarkan dan tidak ada ketegasan.

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Putra Atswara, menyatakan bahwa penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan pengumpulan alat bukti sebelum melakukan penetapan tersangka.

​”Kasus dengan terlapor RM, PK, dan R sudah dalam tahap penyidikan. Agenda penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua bukti dianggap cukup melalui mekanisme gelar perkara,” ujar AKBP Gede melalui keterangan tertulis, Selasa (10/02/2026).

​AKBP Gede menyayangkan sikap RM yang dinilai tidak kooperatif karena telah mangkir sebanyak dua kali tanpa konfirmasi. Mengingat letak geografis Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, polisi kini memperluas jangkauan pencarian hingga ke lintas negara.

​”Tim penyidik sudah melakukan upaya pencarian lapangan terhadap RM. Kami juga membangun koordinasi lintas wilayah melalui Konsulat Timor Leste untuk memantau keberadaan terlapor,” tegasnya.

​Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), Kapolres menjelaskan bahwa ada prosedur hukum yang harus dipenuhi sesuai KUHAP. Status DPO baru bisa diterbitkan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Di sisi lain, Polri memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan intensif dari instansi terkait.

​”Korban mendapatkan pendampingan, baik dari lembaga khusus maupun pemerintah kabupaten, guna memastikan kondisi psikis dan haknya terpenuhi,” tambah Kapolres.

​Kasus dugaan persetubuhan anak ini dilaporkan terjadi di Hotel Setia Atambua pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Perkara ini resmi ditangani penyidik berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

​Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi guna menuntaskan perkara tindak pidana perlindungan anak ini secara transparan dan akuntabel.

Publik kini menanti ketegasan kepolisian belu untuk segera menangkap terduga pelaku RM agar kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini tidak mengendap dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang dilindungi karena masih dibawah umur.***