
Atambua, NTT-News.Com – Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota (PK) salah satu terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Belu.
Piche Kota yang merupakan artis jebolan Indonesia Idol ini tiba di Polres Belu pada Senin 2 Pebruari 2026 pada pukul 14:57 Wita diantar menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor DH 1530 HP.
Terduga pelaku seksual terhadap anak ini mengenakan sweater berwarna moca dan celana hitam dan langsung bergegas masuk keruang pemeriksaan.
Piche Kota adalah salah satu terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan sebagai saksi di unit PPA Polres Belu.
Piche Kota dan dua terduga pelaku lainnya yakni Roy Mali dan Rivandi dilaporkan oleh korban ACT siswi SMA berusia 16 tahun pada Selasa 13 Januari 2026 malam.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam rilisnya menuturkan bahwa kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan. ***








