NTT-News.com – Seorang pemuda asal Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, meminta Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran,MPH dan Wakil Bupati Henri Melki Simu,AMd (SBS–HMS) untuk segera mengganti Penjabat Kepala Desa Lorotolus.
Desakan tersebut muncul lantaran Penjabat Desa Lorotolus diduga telah menyalahi aturan dalam proses pemberhentian perangkat desa.
Hal itu disampaikan pemuda Lorotolus yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Malaka harus segera mengambil langkah tegas dengan mengganti Penjabat Desa Lorotolus karena telah memberhentikan perangkat desa tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian perangkat desa itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Camat, tanpa tembusan kepada Bupati, dan tanpa rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, lanjut dia, pemberhentian perangkat desa tersebut diduga hanya disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi sebagaimana prosedur administrasi pemerintahan desa yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), telah menegaskan kepada seluruh kepala desa maupun penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.
“Bupati sudah tegas menyampaikan bahwa kepala desa maupun penjabat desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak,” katanya, menirukan pernyataan Bupati Malaka.
Pernyataan tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh bupati atas usul kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.
Sementara itu, Pasal 50B Ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan melalui konsultasi dengan camat dan disertai rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Penjabat Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, diduga memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi dengan camat serta tanpa adanya surat rekomendasi resmi.
Bahkan, pemberhentian tersebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp.“Ini sangat mencederai tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Bupati Malaka itu birokrat tulen, tapi bawahannya justru bersikap arogan dan melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pernyataan keras Bupati Malaka yang sebelumnya menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa atau penjabat desa yang bertindak sewenang-wenang.
“Bupati SBS sudah bilang dengan tegas, kalau ada kepala desa atau penjabat yang seenaknya mengganti aparat desa, dia yang akan diganti. Jangan main kuasa, jangan arogan. Itu pelanggaran serius,” pungkasnya.
Pemuda Lorotolus berharap Bupati dan Wakil Bupati Malaka segera turun tangan untuk menegakkan aturan dan menjaga marwah pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.***




