Kabar Desa

Instruksi Bupati Malaka Diabaikan? Pj Kades Lorotolus Diduga Ganti Perangkat Desa Tanpa Prosedur

×

Instruksi Bupati Malaka Diabaikan? Pj Kades Lorotolus Diduga Ganti Perangkat Desa Tanpa Prosedur

Sebarkan artikel ini

NTT-News.com – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat, tanpa tembusan kepada Bupati Malaka maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Bahkan, penyampaian pemberhentian itu disebut hanya dilakukan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui surat keputusan resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perangkat Desa Lorotolus yang mengaku diberhentikan, kepada media ini pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui sambungan WhatsApp.

“Kami diberhentikan tanpa surat resmi dari Bupati maupun PMD. Sampai sekarang kami juga belum menerima surat pemberhentian itu. Kami tidak tahu alasan kami diberhentikan, apakah karena faktor politik atau apa. Ini membuat kami bingung,” ujarnya.

Dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa, Penjabat Kepala Desa Lorotolus menyampaikan pernyataan pamit sekaligus informasi bahwa SK perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani.

Pesan tersebut berbunyi:“Selamat malam Pak Sek bersama Bapak/Ibu Kaur/Kasie, Kepala Dusun. SK Perangkat Desa untuk tahun ini sudah saya tandatangani. Karena itu, atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kebersamaan kita selama kurang lebih 8 bulan. Mohon maaf jika ada sikap, perilaku, atau tutur kata yang kurang berkenan. Saya pamit dari grup. Terima kasih.

”Perwakilan perangkat desa yang enggan namanya dipublikasikan menegaskan bahwa pesan tersebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian, tanpa ada dokumen administratif resmi.

Sementara itu, Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 30/01/2026 menegaskan bahwa pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.

“Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari kami terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria menegaskan bahwa PMD belum menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.

“Sejauh ini kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya juga belum tahu ada pemberhentian, namun ini akan menjadi atensi khusus. Saya akan perintahkan Kabid untuk memanggil Penjabat Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remi Bria saat ditemui Media di Kantor PMD Malaka, Jumat 29/01/2026.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, yakni usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, baru kemudian PMD memproses administrasinya.

“Aturannya jelas. Tidak bisa langsung mengganti perangkat desa begitu saja. Walaupun itu kewenangan desa, tetap ada prosedur hukum yang harus ditaati,” tegasnya.

Sebelumnya, dilansir RaebesiNews.com, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), telah mengingatkan secara keras para kepala desa dan penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.

Peringatan itu disampaikan SBS saat pelantikan sejumlah Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa definitif di Pantai Motadikin.

Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

“Kepala Desa tidak punya kewenangan menetapkan aparat dengan SK sendiri. Itu kewenangan Bupati. Kepala Desa hanya bisa mengusulkan,” tegas SBS.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan:“Perangkat Desa diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

”Sementara terkait pemberhentian, Pasal 50B Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan setelah konsultasi dengan camat dan memperoleh rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja objektif.

“Kalau ada Kepala Desa atau Penjabat yang seenaknya mengganti aparat desa, dia yang saya ganti nanti. Jangan main kuasa, jangan arogan. Itu pelanggaran serius,” tegas SBS.Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Lorotolus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur tersebut.***