
Atambua, NTT- News. Com – Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH, S.IK bersama jajaran Satreskrim Polres Belu benar benar menunjukan keseriusan dan transparansi dalam penanganan dugaan pidana perkosaan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kamar hotel Setia pada Minggu kemarin (11 Januari 2026).
Kasus ini ditangani penyidik Polres Belu sejak pelaporan pada Selasa 13 Januari 2026 malam.
Selama ini publik bertanya – tanya siapakah Cs atau terduga pelaku lainnya bersama RM.
Dari hasil gelar perkara di Polres Belu dua sosok lain bersama RM akhirnya diketahui.
“Rekan rekan sekalian kami dari Polres Belu menyampaikan perkembangan kasus DUGAAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK). Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, pada pukul jam 15.00 Wita kasus dg nomor LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar kasus tersebut sudah ke tinngkat penyidikan.
Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dg inisial RM, PK dan R,” terang Kapolres Belu, Selasa 20 Januari 2026.
PK diduga kuat adalah salah seorang artis asal Atambua yang merupakan jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Indonesia Idol.
Sebelumnya Kapolres Belu menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. ***
