
Kefamenanu, NTT-News. Com – Pengacara Agustinus Tulasi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Terlapor Maksimus Tahoni, mendesak penyidik Polri segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPLIT) terkait Laporan Denny Frans Manubulu selaku kuasa direktur PT Bhara Makmur Khatulistiwa (BMK).
“UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, menegaskan bahwa suatu hasil gelar perkara yang menyatakan laporan tidak terbukti atau bukan tindak pidana sebagaimana laporan pihak pelapor dapat berkonsekuensi pada penghentian proses penyelidikan. Bukan merupakan tindak pidana; atau tiidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,. Dengan demikian penyidik wajib menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPLIT),” beber Agustinus Tulasi, Selasa 13 Januari 2026.
Gusti Tulasi mempertanyakan status Denny Frans terkait kasus Tambak Garam di asu-asu, desa Oepuah kecamatan Biboki Moenleu TTU.
Sebab selain sebagai pelapor, disisi lain nama Denny Frans tercantum sebagai pemilik lahan. Sehingga menimbulkan tanda tanya sebab selama aktivitas kerjasama dilakukan hanya diatas lahan milik Maksimus Tahoni seluas 13 hektar.
Kerjasama antara Maksi Tahoni dan PT BMK berjalan selama 3 bulan yakni Juni, Juli hingga panen raya pada tanggal 23 Agustus 2025.
“Mestinya pelapor adalah Tersangkanya dan segera ditangkap dan ditahan karena jelas menipu dan membuat laporan palsu dan secara luas menyebarkan informasi palsu melalui berbagai platform media sosial telah memfitnah pihak terlapor dengan sebuah Laporan Palsu,” ungkap Tulasi.
“Terkait bagi hasil yang disepati 60:40 persen juga tidak terlaksana akibat perusahaan lepas tanggung jawab pasca panen. Padahal kegiatan panen raya dengan hasil panen diperkirakan mencapai 150-200 ton, dilepas tanggung jawab oleh perusahaan, bahkan para tenaga kerja tidak dibayarkan sehingga dilaporkan ke Disnaker dan DPRD TTU,” kata Tulasi.
Tulasi menuturkan bahwa menghadapi situasi ini kliennya Maksimus Tahoni terpaksa menggadaikan mobil pribadinya untuk membayar segala kendala di lapangan dan melanjutkan kerja garam tersebut.
Mengingat sebagai pemilik lahan tidak ingin ditipu oleh perusahaan yang bicara selangit tapi realisasinya minim.
“Saya merasa heran mengapa Denny Frans Manubulu melaporkan penipuan dan penggelapan? Sejak kapan klien saya menipu dan menggelapkan?? Tanah milik pak Maksi, merugi uang juga dengan menggadaikan mobil pribadinya demi menyelamatkan keadaan di lapangan malah klien saya dilaporkan dengan laporan penipuan dan penggelapan di Polres Belu dan Polres TTU,” terang Tulasi.
Oleh karena itu pihaknya mengambil langkah hukum dan telah melaporkan balik Denny Frans di Polres Belu serta pengaduan atas police Line yang tidak sesuai KUHAP, kode etik dan Perkap kepolisian.
“Saat ini kami sudah melapor balik pihak pelapor dengan dua pasal yaitu pasal pencemaran nama baik dan laporan palsu. Sehingga saya selaku kuasa hukum Terlapor Maksimus Tahoni mendesak kepolisian agar segera menghentikan proses penyelidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lit) karena pelapor hanya asal melapor saja tanpa bukti pendukung. Ini patut diduga ada apa dibalik skenario ini semua,” papar Tulasi.
“Semoga tidak ada sponsor dana di belakang layar yang telah merasa dirugikan akibat mafia tanah dan mafia tambang dari pihak yang hanya ingin merusak nama baik dan reputasi orang lain Kerjaannya hanya menipu dan memeras. Bisa saja demikian,” kata dia.
“Semuanya akan berdampak hukum apabila laporan tidak terbukti dan gugatan perdata ganti rugi akan kita tempuh. Sekarang sudah ada aturan baru yang memperluas dan memperjelas dasar penghentian penyelidikan dan penyidikan, apalagi laporan kurang bukti untuk penuhi syarat formil sebuah laporan maka konsekuensi hukum siap untuk diterima baik pidana maupun perdata,” pungkas Tulasi. ***
