
Kefamenanu, NTT- News.Com– Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Tubani menebar ancaman dan membatasi kebebesan pers.
Tindakan ini dinilai sangat tidak etis sebagai seorang politisi dan publik figur, dirinya diduga menebarkan ancaman terhadap salah satu jurnalis media ini usai diberitakan adanya dugaan masyarakat desa usapinonot yang dialamatkan kepada yang bersangkutan diduga membeking dan memasang dada meloloskan kepala desa dari pemeriksaan jaksa dan menjadi salah satu aktor dibalik layar menghambat proses pemeriksaan kades yang terbukti merugikan negara senilai 1,9 miliar.
Roberth Politisi Partai kebangkitan bangsa (PKB) itu menebar ancaman kepada media ini melalui sambungan telepon seluler minggu (11/01/2026).
Dalam sambungan telepon Roberth mengatakan untuk mempolisikan jurnalis karena dinilai wartawan menulis tanpa dasar hukum yang jelas dan media seakan menuding bahwa dirinya sebagai bekingan dari proses pemeriksaan kasus korupsi dana desa yang lama bersarang.
“Adik bisa membuktikan kah kalau saya yang membeking? Kalau sonde bisa saya akan buatkan laporan polisi besok,”Kecamnya melalui sambungan telepon seluler.
Selain kecaman terhadap jurnalis, Robert Tubani juga meminta agar pemberitaan soal kasus dana desa usapinonot yang mencatut namanya sebagai bekingan dihapus. Seakan mengintervensi dan membatasi kebebesan pers yang diatur oleh undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
” Tidak di hapus beritanya besok saya buat laporan polisi” Tulisnya dalam pesan whatsapp.
Notes Redaksi:
Pernyataan Roberth Tubani dinilai sebagai suatu ancaman dan membatasi kebebesan pers. Pasalnya berita yang telah ditayang telah memenuhi unsur 5 W +1H dan layak untuk diberitakan karena kasus dana desa usapinonot yang dilaporkan sejak tahun 2021 lalu sudah menjadi konsumsi publik hingga kini belum ada titik terang dan tidak pernah disentuh pihak APH sehingga muncul banyak pertanyaan publik tentang kinerja kejaksaan negeri TTU, soal tudingan terhadap RT yang diduga membekingi bukanlah pernyataan dari wartawan tetapi dugaan dari warga desa yang disampaikan kepada media untuk diberitakan.
Seharusnya sebagai publik figur yang dipercayakan sebagai wakil rakyat memberikan hak jawab/klarifikasi kepada media bukan menebarkan ancaman dan membatasi kebebesan pers dengan menyuruh wartawan untuk menghapus pemberitaan.
Sebagai informasi, NTT-News.com merupakan media online yang berdiri sejak awal tahun 2014 silam dan tetap eksis hingga saat ini. NTT-News.com berdiri dibawah payung hukum PT Media Mahewa NTT News yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Media ini di pimpin oleh anak-anak muda berpengalaman di dunia Jurnalistik.***


