Berita Terkini NTTBerita TTUBerita Viral NTTgeneralHukrimKabar DesaLintas FlobamoraLintas NewsNews

Komisi 1 DPRD TTU Minta Kejari Usut Transparan Kasus Korupsi Dana Desa Usapinonot Dan Tudingan Bekingan Oknum DPRD Harus Didasari Hukum

×

Komisi 1 DPRD TTU Minta Kejari Usut Transparan Kasus Korupsi Dana Desa Usapinonot Dan Tudingan Bekingan Oknum DPRD Harus Didasari Hukum

Sebarkan artikel ini

Kefamenanu, NTT- News.Com – Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jhony Tulasi akhirnya angkat bicara dan mendesak agar kejari TTU mengusut secara transparan ke publik kasus korupsi dana desa usapinonot yang telah lama bersarang di tubuh kejaksaan negeri kabupaten TTU.

“Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang membidangi urusan pemerintahan, desa, dan hukum, saya menegaskan bahwa Komisi I memiliki komitmen kuat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
Terkait pemberitaan dugaan korupsi Dana Desa Usapinonot, kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang atau telah berjalan. Namun demikian, kami juga mendorong agar aparatur penegak hukum memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik, guna mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun individu tertentu”Jelas politisi Golkar itu.

Jontul yang akrab disapa itu, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta- mertamencampuri urusan penegak hukum, tugasnya hanya melakukan pengawasan terhadap proses yang telah berjalan.

“Perlu ditegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penegakan hukum, dan setiap tudingan yang mengaitkan oknum anggota DPRD harus dibuktikan secara hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini sepihak. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi” Tegasnya.

Komisi I DPRD TTU akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, khususnya pada aspek pembinaan dan tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong penguatan sistem pencegahan agar ke depan pengelolaan Dana Desa berjalan lebih akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Desa Usapinonot,  Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini tenggelam di tubuh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara diduga dibekingi oleh salah satu anggota DPRD aktif berinisial RT.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah itu telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri TTU untuk ditindaklanjuti bersamaan dengan Desa Nansean Timur, namun hingga saat ini Kasus Desa Usapinonot tenggelam bagaikan ditelan bumi.

Pelimpahan tersebut sempat dilakukan setelah bidang Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, berhasil mengumpulkan data di lapangan dan dinilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sehingga oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU masanya Hendrik Tiip kasus di dua desa itu dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Masyarakat Desa Usapinonot mengaku kesal terhadap kinerja Kejaksaan Negeri TTU, lantaran kasus Desa Nansean Timur telah dituntaskan, sementara Desa Usapinonot dibiarkan berkeliaran bebas, untuk menikmati hasil korupsi uang milik rakyat.

” Kasus Dugaan Korupsi DD Usapinonot tahun 2015-2020 kami laporkan ke kejari TTU pada tahun 2021, dengan kerugia senilai 1,9 Miliar oleh masyarakat desa Usapinonot, untuk itu kami kembali pertanyakan terkait Penanganan pihak APH hingga kini bungkam di Meja Kejari TTU tanpa adanya transparansi, ada apa di balik ini semua, kami masyarakat desa usapinonot menduga adanya bekingan oleh salah satu anggota DPRD berinisial RT yang sedang kami kumpulkan bukti- bukti yang menguat dugaan adanya sosok yang membekingi kasus korupsi DD usapinonot” ungkap salah satu warga dengan nada serius yang tidak mau identitas dikorankan.

Atas kejadian ini, masyarakat Desa Usapinonot menilai, Kejari TTU sedang mempermainkan proses penegakan hukum, terhadap pelaku korupsi di kabupaten TTU terkhususnya Desa Usapinonot, pasalnya kasus yang telah bergulir sejak 2021 kini tidak menemukan kejelasan.

“puldatanya telah di limpahkan dari pihak Intel ke Pidsus, telah di nyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh oknum kades, namun dalam penangan kasus tersebut Nansean timur sudah di tangani serius dan menetapkan bendahara sebagai tersangka, hingga di guling ke tipikor Kupang sementara oknum kades Usapinonot keluyuran seolah tak tersentuh dalam pemeriksaan secara hukum” ucapnya tegas

Masyarakat juga meminta agar Kejari TTU segera melanjutkan penanganan, terhadap kasus dugaan korupsi Desa Usapinonot, sebab mereka berharap untuk segera mendapatkan kepastian hukum, dan dihindari dari pejabat yanh rakus dan tamak terhadap keuangan negara.***