News

Catut Nama Bupati Belu Dan Terbukti Bersalah, Bripka Naris Nuwa Ditahan

×

Catut Nama Bupati Belu Dan Terbukti Bersalah, Bripka Naris Nuwa Ditahan

Sebarkan artikel ini

Atambua, NTT- News.Com – Laporan pengaduan Karlos Herlinton Sikone terhadap Bripka Naris Nuwa (NN) direspon serius oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui penyidik Satreskrim dan Propam.

“Kami pastikan setiap laporan diproses serius. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, akan ditindak tegas sesuai aturan. Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” kata I Gede, Kamis.8 Januari 2026.

NN saat ini telah ditahan di Polres Belu. Menurut I Gede, dari semua hasil pemeriksaan NN terbukti bersalah.

“Bripka AMN terbukti melakukan penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” beber I Gede.

​Menurutnya saat ini status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Sidik Waprof).

Polres Belu juga telah mengirimkan permohonan saran pendapat hukum ke Bid Kum Polda NTT serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban sebagai bentuk transparansi.

​Bripka NN juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana umum

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu tengah mendalami unsur pengancaman dan penghinaan tersebut.

​”Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, ahli ITE, serta ahli bahasa. Setelah pemeriksaan saksi ahli rampung, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah kasus ini selanjutnya,” jelas I Gede.

Sebelumnya, Charles Sikone melaporkan Naris Nuwa atas chatingan via Whatsapp yang diduga mengadung ancaman dan fitnahan terhadap dirinya.

Dalam rilis pers kepada wartawan pada Senin 5 Januari 2025 di Atambua, Silvester Nahak, SH selaku kuasa hukum Charles Sikone membeberkan kronologis kasus ini serta bukti chatingan yang disebut merugikan kliennya.

“Kasus yang menimpa beliau itu bermula dari hasil chatingan, jadi ada anggota Polisi yang diduga namanya Naris Nuwa melakukan chatingan terhadap klien saya yang bernama Karlos Herlinton Sikone pada tanggal 19 Nopember 2025 pada dini hari sekitar pukul 01:27 dan seterusnya,” tutur Sil Nahak.

Sil Nahak menerangkan bahwa chatingan WA tersebut mengandung unsur pidana.

“Chatingan itu setelah saya sebagai kuasa hukum mencermati saya menilai ada unsur unsur pidana yang terkandung didalamnya. Karena hasil chatingan itu berupa ancaman dan juga ada fitnah, makian,” ungkap dia.

“Hasil chatingan itu mengatakan “Kau hebat apa, kalau kau hebat mari kita dua duel,” lanjutnya.

Katanya ada juga kalimat makian yang menyebut jenis kelamin dan nama binatang serta menyeret nama Bupati.

“Kau hebat apa saya telpon kau tidak angkat, saya menelpon ini karena Pa Bupati yang menyuruh,” kata Sil Nahak mengulang bunyi Chatingan tersebut.

Menurut Sil Nahak dari komunikasi tersebut dia menilai sepertinya ada kaitan dengan permintaan pekerjaan proyek.

“Omong di Bupati bilang kami sudah diberi proyek, tau taunya kami nol, bos dong over kami kiri kanan, kau hebat apa, saat politik kau dimana,” ujar Sil Nahak meniru chatingan itu. *** (Lando Tahoni)