
NTT- News. Com, Kefamenanu– Masyarakat Desa Popnam Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara mendatangi Komisi I DPRD TTU untuk mengadukan persoalan pemekaran Desa.
Kepala Desa bersama Ketua BPD, dan sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat secara resmi bertemu dengan pimpinan Komisi I DPRD TTU Hironimus Jhoni Tulasi dan memberikan pengaduan terkait dengan pemekaran desa. Dimana salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah batas wilayah.
Menurut penjelasan Ketua Komisi I DPRD TTU Hironimus Jhoni Tulasi melalui pesan whatsApp mengatakan salah satu persyaratan yang belum terpenuhi lantaran pihak desa oeperigi tidak bersedia menandatangani berita acara batas wilayah.
“Dari desa desa oeperigi tidak mau tanda tangan berita acara, karena oeperigi tidak setuju dengan batas wilayah yang telah disepakati” Tulisnya dalam pesan whatsApp
Komisi I DPRD TTU memandang bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena pemekaran desa merupakan bagian dari penataan pemerintahan, untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Ketidaksediaan salah satu desa yang berbatasan untuk menandatangani berita acara batas wilayah, tidak boleh secara sepihak menghambat kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“penyelesaian tetap harus ditempuh melalui mekanisme berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan, dimulai dari musyawarah desa, dilanjutkan dengan fasilitasi Camat, dan apabila belum tercapai kesepakatan, ditetapkan secara administratif oleh Pemerintah Kabupaten” Jelas Hironimus
Ketua Komisi I DPRD TTU juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan batas wilayah desa melalui keputusan bupati, apabila proses musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, tidak semua tahapan pemekaran harus bergantung pada persetujuan salah satu desa yang menolak.
Pihaknya juga meminta agar data administratif dan fakta objektif—termasuk peta resmi, dokumen pembentukan desa, serta kondisi faktual jumlah penduduk dan perkembangan desa—menjadi dasar utama dalam penetapan batas wilayah, bukan semata-mata klaim sepihak.
Ia mengatakan secepatnya Komisi I DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan OPD teknis, untuk memastikan bahwa proses penataan wilayah dan pemekaran Desa Popnam berjalan sesuai hukum, adil, dan tidak merugikan masyarakat.
“Pada prinsipnya, DPRD tidak dalam posisi memihak desa tertentu, tetapi berdiri untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan tertib, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik. Pemekaran desa tidak boleh terhambat hanya karena perbedaan pandangan yang sebenarnya telah disediakan mekanisme penyelesaiannya oleh undang-undang” tegas Ketua Komisi I DPRD TTU.***
