Merasa Diintimidasi, Puluhan Warga Nasipanaf Mengadu ke DPRD

0
150
Warga Nasipanaf saat berdialog degan Anggota DPRD NTT
Warga Nasipanaf saat berdialog degan Anggota DPRD NTT

NTT-NEWS.COM, Kupang – Merasa diintimidasi oleh pihak TNI Angkatan Udara (AU) Lanud El Tari Kupang, puluhan warga Nasipanaf mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan maksud memperoleh perlindungan dan memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah yang membuat TNI AU tersebut harus mengintimidasi warga.

Puluhan warga Nasipanaf, desa Baumata Barat Kecamatan Taibenu, Kabupaten Kupang ini mengaku diintimidasi saat mengerjakan infrastruktur jalan yang sudah rusak parah sekitaran Nasipanaf, Jumad (06/11). Tak terima diintimidasi puluhan warga mengadu dan menemui anggota DPRD NTT dari Komisi IV.

Yohana, salah satu ibu rumah tangga yang ikut mengadu ke dewan menjelaskan bahwa pembangunan jalan lingkar desa, tidak dilakukan bisa dilanjutkan pekerjaannya karena dilarang dari TNI AU Lanud El Tari Kupang bahkan melarang masyarakat untuk mengambil material di lokasi galian C.

“TNI AU mengkalim tanah lokasi galian dan jalan yang mereka tutup adalah milik mereka. Padahal mereka tidak ada bukti yang cukup soal kepemilikan tanah tersebut,” ujar Yohana dihadapan Ketua Komisi IV, Winston Rondo.

Menurut Yohana, sertifikat yang dimiliki TNI AU adalah cacat hukum, karena awalnya lahan yang diberikan oleh nenek moyang mereka pada awal masuknya Belanda hanya 30 hektar untuk digunakan sebagai landasan pacu pesawat, namun saat TNI mengambil alih tanah tersebut, mulai disertifikasi secara sepihak.

“TNI AU pencuri kami punya tanah, melakukan sertifikasi sepihak, padahal awalnya hanya 30 hektar, tapi sekarang kurang lebih jadi 500 hektar tanah yang mereka ambil, dan kami hanya mau bangun jalan, tapi dilarang dan diintimidasi, kami merasa tidak aman, Kami minta DPRD NTT menyelesaikan polimik ini, agar kami keluar dari masalah ini,” ujar Yohana

Sementara Domi Seran, mengatakan jalan tersebut sudah berusia kira-kira 40 tahun, saat itu jalan tersebut dibuat oleh masyarakat sendiri dengan swadaya murni masyrakat. Namun saat jalan itu menggunakan dana APBD dan mau dibuat menjadi lebih bagus, TNI AU mengklaim jika tanah tersebut adalah TNI AU, Padahal menurutnya masyarakat memiliki sertifikat yang jelas dari tahun 1986.

Domi menjelaskan pada tahun anggaran 2015, pemerintah Kabupaten Kupang menganggarkan dana untuk pembangunan jalan lingkar desa. Namun dalam perjalanannya setelah pekerjaan sudah mencapai 80%, TNI AU datang mengintimidasi masyarakat kalau jalan tersebut merupakan lahan milik TNI AU. (rm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini