Kabar DesaLintas NewsNewsWisata

Terkait Laporan Polisi Petronela Tilis, Gabriel Suku Kotan ‘Minta Penyidik Fokus pada Dugaan Pengrusakan

×

Terkait Laporan Polisi Petronela Tilis, Gabriel Suku Kotan ‘Minta Penyidik Fokus pada Dugaan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini

Ntt-news.com, Kupang –Terkait Laporan Polisi Petronela Tilis, Penyidik Utama dan Penyidik Pembantu yang menangani laporan polisi nomor: LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT seharusnya fokus pada laporan dugaan pengrusakan sesuai pasal 406 KUHP Pidana dan bukan malah melebar ke upaya menghindar soal dalil kepemilikan pohon dari Terlapor Blasius Lopis!

“Soal dalil kepemilikan pohon dan kemudian ada upaya pemasangan patok atau pilar dengan menghadirkan BPN TTU adalah sah-sah saja, sepanjang penyidik ingin memastikan adanya dugaan informasi palsu ataupun bohong yang dilakukan Terlapor Blasius Lopis dihadapan Penyidik,” terang Gabriel kepada media, Rabu (19/02/2025).

Menurut pegiat hukum tersebut, kasus utama yang tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan Penyidik adalah dugaan pengrusakan.

“Bila kemudian penyidik mencurigai atau menduga ada lagi dugaan pemberian informasi bohong atau palsu terkait pengrusakan pagar berduri dengan dalil kepemilikan pohon ya silahkan terapkan juga Pasal 242 KUHP Pidana. Tapi depankan pasal 406 KUHP Pidana Pengrusakan dong,” jelas Gabriel.

Dikatakan jika dalam proses pengumpulan alat bukti sesuai pasal 184 dan lalu terbukti maka Penyidik diminta untuk terapkan pasal 242 KUHP pidana bersamaan dengan pasal 406 KUHP pidana pengrusakan.

“Rumusan pasal 242 KUHP pidana ayat 1 sangat jelas yaitu: Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Pertanyaannya apakah ini juga bagian dari upaya penyidik mengungkap kasus keterangan palsu atau bohong untuk selanjutnya dimasukkan dalam pemberkasan bersamaan dengan berkas dugaan pengrusakan? Atau apa?,” sindir Gabriel.

Penyidik diminta untuk bekerja secara profesional sesuai perintah Kapolri bahwa Polri Presisi.

“Ingat mata publik lagi terus memantau jalannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan yang dilaporkan Petronela Tilis dengan Terlapor Blasius Lopis.

“Mata dan telinga warga NTT khususnya warga TTU sedang memantau penanganan kasus tersebut. Kita minta penyidik agar bekerja profesional. Jaga amanah undang – undang serta wibawah lembaga hukum. Pastikan hukum jangan tumpul ketika pelapornya orang kecil, orang biasa juga orang kebanyakan apalagi orang-orang Desa,” tandas Gabriel.

Diketahui, Penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran beserta Petronela Tilis dan anaknya Elfrida Kuriun mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara kabupaten Timor Tengah Utara pada Selasa (18/02/2025) dalam rangka koordinasi sekaligus mendapatkan sejumlah format untuk di-isi demi kepentingan pemasangan batas tanah sekaligus melengkapi berkas dugaan pengrusakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *