News

Pemprov NTT Perubahan Tarif Pajak Kendaraan dan PPN Berlaku 5 Januari 2025

×

Pemprov NTT Perubahan Tarif Pajak Kendaraan dan PPN Berlaku 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini

Kupang, Ntt-news.com || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Aset Daerah dan KPP Pratama Kupang telah menyampaikan informasi terkait pemberlakuan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Turut hadir konferensi pers Pada Selasa (10/12/2024). Plt. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT Dominikus Dore Payong dan Jupiter Heidelbeirg Siburian selaku penyuluhan pajak KPP Pratama Kupang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah NTT, Dominikus Payung Dore, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

“Tarif pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025.ini tarif PKB di Provinsi NTT akan mengalami penurunan dari 1,5% menjadi 1,2% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022. Meski demikian, pemerintah juga akan memberlakukan opsi tambahan sebesar 66% atas pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika sebelumnya seorang wajib pajak membayar Rp 1 juta untuk PKB, maka pada 5 Januari nanti, wajib pajak akan membayar sekitar Rp 1,5 juta setelah tambahan opsi ini diterapkan”.

Menurut Dominikus, langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan pemerintah daerah dan meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan daerah. Pembagian hasil PKB juga akan berubah, dengan 70% dari total pajak yang dibayar menjadi hak Pemerintah Provinsi dan 30% akan dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu PKB dan BBNKB, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPN, yang akan dikenakan sebesar 12% mulai Januari 2025. Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, dan telur, akan tetap dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong sebagai konsumen menengah ke bawah.

Untuk sektor usaha, pemerintah memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan menetapkan bahwa omset hingga Rp 500 juta per tahun akan bebas dari PPN., tukasnya

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Siburian, memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan membebani masyarakat menengah ke bawah.

“Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan keagamaan tetap bebas PPN. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta juga tidak dikenai pajak. Dengan penyesuaian ini, diharapkan perekonomian tetap stabil,” jelas Jupiter.

Pemerintah Provinsi NTT berharap masyarakat memahami kebijakan ini dan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya untuk mendukung pembangunan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *