
NTT-NEWS.COM, Kupang – Pergantian meteran pasca bayar ke meteran pra bayar masih terus terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), membuat Viktor Lerik, salah satu anggota DPRD NTT dari Komisi IV geram dan menyebut PLN (Managemen) Brengsek.
Ungkapan Viktor ini, disulut oleh desakan warga untuk memanggil kembali pihak managemen PLN yang bertindak lain dari kesepakatan sebelumnya saat menggelar rapat dengar Pendapat, yakni tidak memaksakan pergantian meteran dari meteran listrik Pra Bayar ke meteran listrik pasca bayar.
“PLN memang brengsek, dulu waktu rapat dengar pendapat mereka bilang tidak dipaksakan untuk dilakukan pergantian meteran, tapi sekarang masih terjadi pemaksaan, ini PLN kan bukan milik nenek moyang semua orang di PLN,” katanya tegas, dihadapan wartawan, Kamis (29/10) siang.
Dia juga mengatakan, sebelumnya DPR RI juga telah memanggil direktur utama PT PLN di jakarta, dan kesepakatannya dengan DPR adalah tidak akan memaksakan pergantian Meteran. “Di Kupang sini ganti pakai paksa lagi, mereka pikir NTT bodoh sekali koh, atau jangan sampai orang bodoh di PLN yang mengoperasikan listrik pintar?,” tanyanya.
Berkaitan dengan persoalan yang meresahkan warga NTT, Viktor berjanji akan mengajukan gugatan class action (Perwakilan kelompok) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan pergantian meteran listrik pasca bayar (pintar) secara sepihak dan pemaksaan yang dilakukan PLN NTT.
“Setelah ini, saya langsung menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini,” kata Viktor.
Gugatan class action ini diajukan, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.
Kerugian lain yang dialami, katanya, pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca bayar dan listrik pintar. “Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60 ribu per bulan, naik menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.
Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah. “Setelah gugatan ini, kami tidak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya.
Gugatan class action dimaksudkan agar mengembalikan ke listrik pasca bayar. “Ini langkah terakhir yang kami ambil untuk mengatasi masalah ini,” katanya. (rey)