
NTT-NEWS.COM, Kupang – Gugatan Bernadus Beda Moron, salah satu staf di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang yang melaporkan pimpinannya, Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, ditolak.
Gugatan tersebut dilayangkan Beda Moron lantaran merasa dirugikan dalam proses penilaian kerja pegawai yang dilakukan pimpinannya yang berdampak pada lambannya proses kenaikan pangkat dari penggugat. Selain menolak gugatan penggugat, majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat dalam pokok sengketa.
Sekalipun gugatan dan eksepsi ditolak, kuasa Hukum tergugat, Silvinus Aka, SH menyatakan banding karena Subjek Gugatan yang diajukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur gugatan karena angka Romawi IV huruf E Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa Kepala Unit Kerja (dalam hal ini Kepala Balai POM Kupang) bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan unit kerjanya termasuk PNS yang melakukan tugas belajar.
“Masih ada pasal-pasal lain yang harus digunakan hakim untuk masalah ini, jadi kami akan banding, selain itu ada pengakuan saksi yang tidak dimuat untuk memperkuat gugatan dari klien saya,” ujar Silvinus.
Dalam Sidang Putusan gugagaten tersebut, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat karena menempatkan atasan pejabat penilai, dalam hal ini Kepala BPOM Kupang, sebagai tergugat tidak sesuai dengan ketentuan.
“Seharusnya yang berkedudukan sebagai tergugat dalam sangketa ini adalah Pejabat penilai yaitu Kepala Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya (Yosep Nahak) karena yang melakukan penilai itu adalah Pejabat Penilai,” kata Yusuf Klemen.SH. (rey)
Keadilan harus tetap dicari utk ditemukan….banding adalah salah satux…