
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Salah seorang Siswi kelas IV (empat) SD GMIT Tuapukan, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sebut saja melati (9) tahun, dicabuli pelaku berinsial WA (26) tahun dengan mengiming-imingi korban minum ale-ale.
Peristiwa ini bermula pada Selasa 6 Oktober 2015 lalu, WA mengajak Melati, bocah kelas IV SD itu untuk membeli minuman di Kios, namun bukannya menuju ke kios untuk membeli minuman, tetapi membawa Melati menuju tepi sungai dan melancarkan aksi bejatnya.
“Dia ajak anak kami untuk beli ale-ale, tapi WA bawa anak ini ke Kali (Sungai) dan melakukan hubungan disana,” kisah Ayah Korban Selasa, (13/10), saat sambangi NTT-News.com di tempat Ia mengolah Gula Air dari Nira atau Lontar
Kedua orang tua korban bersama sejumlah keluarga, menyampaikan, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib namun belum ditindak lanjuti, sehingga kasus itu juga telah mereka laporkan ke LSM Rumah Perempuan untuk mendapatkan bantuan pendampingan.
“Sejak kasus ini kami langsung lapor di Polres Kupang, yang tangani, penyidik nama ibu iren, tapi sampai saat ini kami pergi-datang belum ada tindakan, padahal hasil visum positif, beta (saya) serta keluarga minta kalau bisa jangan biarkan dia keliaran, untuk itu tangkap pelaku agar kemudian permudah proses, kalau dia lari bagaimana, sekali lagi tolong,” tandas Ibu Korban.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Edy SH, MH kepada wartawan membenarkan bahwa ada laporan masuk dari masyarakat yang ditangani bawahannya. “Kasus ini dalam tahap penyilidikan, dimana kedua orang tua sudah diambil keterangannya sebagai saksi petunjuk, tinggal diupayakan saksi kunci, yaitu anak ojek, bila dia sudah berikan keterangan baru kami lanjutkan prosesnya,” beber Edy
Informasi yang dihimpun yang dihimpun media ini, Melati sedang menjalani proses pemulihan psikologi dan pendamping hukum di Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Perempuan, Kupang. (Geo)