Lintas NewsNews

Dipacarkan, Modus Mucikari AL Menjual Gadis Belia di Kupang

×

Dipacarkan, Modus Mucikari AL Menjual Gadis Belia di Kupang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Mucikari Angelina Lulu (20) salah satu mucikari yang disebut-sebut dengan Inisial AL yang diamankan pihak kepolisian Polres Kupang Kota, pada Kamis (1/10/2015) dikediamannya di Kelurahan Alak. menjual seorang gadis belia berumur 15 tahun kepada pria hidung belang di Kota Kupang ini, dengan modus dipacarkan kepada lelaki yang telah dikenal oleh Angelina.

Kanit Tipiter Polres Kupang Kota, Ipda Jamari yang dihubung, Sabtu, 03 Oktober 2015 mengatakan kemarin, mengatakan modus yang digunakan untuk menjual gadis belia kepada pria hidung belang di Kota Kupang itu, dengan cara dipacarkan dengan salah satu oknum yang berinisial DT yang masih berstatus pelajar di Kota Kupang.

Jamari mengisahkan, awalnya pelaku mengenalkan gadis belia itu dengan DT salah satu pelajar yang ada di Kota Kupang. Perkenalan awal itu berlanjut pada percintaan. Mucikari, Angelina menjual korban dengan modus awal pacaran dengan DT. “Dari situ baru pelaku menggunakan caranya untuk menjual tubuh gadis itu kepada para pria hidung belang,“ kata Jamari.

Selain itu, kata Jamari, korban dibawa ke rumah sang pacar hingga 2 atau 3 hari dengan alasan pacaran sehingga keluarga korban tidak mencarinya. Namun, dari situ korban diminta untuk melayani pria hidung belang dengan membayar tubuh korban dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Hasil itu kemudian dibagi. Misalnya Rp 500 ribu, perorang dapat Rp 250 ribu,” ungkap Jamari.

Ditegaskan Jamari, selain korban dan pelaku akan diperiksa, pihak kepolisian akan menelusuri para pria hidung belang yang telah turut “menikmati” tubuh korban. Para pria hidung belang dapat di kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), karena menyetubuhi anak dibawah umur.

Untuk itu, lanjut Jamari, pihak kepolisian kini sedang memeriksa pelaku untuk mengetahui para pria hidung belang yang telah menyetubuhi korban. Sesuai pengakuan korban dirinya sudah melayani sebanyak 3 pria, namun ketika untuk melayani ke-4 kalinya, dirinya kabur dan melaporkan kasus itu ke Polres Kupang Kota. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *