
NTT-NEWS.COM, Kefamenanu – Ratusan masyarakat pencinta dan pendukung Raymundus Fernandes dan Aloysius Kobes yang kerap disebut Dubes Jilid II, menggelar pawai keliling Kota Kefamenanu usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Putusan itu, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada periode pertama yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Sekertaris DPC PDIP TTU, Habel Nufa, mengatakan, pawai yang digelar itu untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bahwa MK telah memutuskan pasangan calon tunggal diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan serentak pada tanggal 9 desember nanti.
Dia mengatakan, bahwa putusan MK hari ini, Selasa 29 September 2015 merupakan Kemenangan Rakyat TTU. “Keputusan Mahkamah Konstitusi Hari ini merupakan Keputusan Rakyat Timor Tengah Utara dan masyarakat Indonesia yang yang hampir tidak bisa mengikuti Pilkada serentak pada desember mendatang karena hanya memiliki satu calon kepala daerah,” pungkasnya.
Pawai tersebut juga dimeriahkan dengan Dentuman lagu-lagu DUBES yang isinya mengajak seluruh masyarakat TTU untuk tetap bersatu dalam Dubes, sekalipun berbeda suku, bangsa, ras, agama dan kepercayaan. (Peter)












