NTT-News.com, Kadul – Masyarakat Desa Kahale Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menuntut pemalsuan tanda tangan dan dugaan penggelapan atau penyalahgunaan anggaran negara (dana desa) yang dilakukan oleh Kepala Desa Yohanes Rehi.
Aduan dan tuntutan masyarakat Desa Kahale, pada Rabu 2 Juni 2022 ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Theofilus Natara. Pengaduan tersebut diserahkan perwakilan masyarakat Desa Kahale, Daniel Ndara Kapala dan berkas aduan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Inspektorat SBD.
Pada kesempatan itu, Daniel Ndara Kapala mengatakan bahwa di desanya telah terjadi dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pemalsuan tanda tangan warga penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDesa).
Dia menuntut dan mendesak agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Kepala Desa Kahale untuk membuktikan pemalsuan anggaran BLTDes dari awal Tahun Anggaran 2022 sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) layak terima bantuan.
“Dana ini sudah dibagikan menurut informasi yang kita peroleh tetapi yang janggal adalah penerima adalah di luar nama-nama yang tercantum sebagai penerima manfaat,” ujar Daniel.
Masih menurut Daniel, pengaduan ini juga sudah disampaikan ke Polres Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada 25 Mei 2022 lalu. Dalam aduan tersebut ada dua poin yang disampaikan yakni dugaan pemalsuan Tanda tangan oleh Yohanes Rehi dan penyalahgunaan dana desa.
Hal senada disampaikan Tokoh masyarakat setempat, Yohanes Rangga Bondi, bahwa dirinya ikut menuntut akan adanya pemalsuan Tanda Tangan yang di lakukan oleh Kepala Desa Yohanes Rehi untuk di proses secara hukum. Akibat dari tindakan pemalsuan tanda tangan ini berdampak pada adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Desa Kahale.
“Ini merupakan Tindakan pemerasan atas Hak masyarakat yang dilakukan secara tidak terhormat, sehingga Pihak Yang berwenang cepat untuk penyelidikan kasus ini,” katanya, singkat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara menegaskan bahwa masyarakat Desa Kahale mengadu atas dasar haknya, aduan mereka merupakan tuntutan untuk memberikan informasi yang terbuka dalam penggunaan anggaran Negara, khususnya untuk anggaran BLTDesa tahun 2022 yang sudah dibagikan kepada masyarakat tersebut.
Dikatakan bahwa berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan dirinya akan meminta kepada pihak aparat hukum untuk menyelidiki, karena akibat dari pemalsuan tanda tangan berdampak pada penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
“Pengaduan masyarakat ini saya terima dan saya akan melakukan pemerikasaan terhadap penyelewengan angggaran Desa Kahale, Jika ada pada tindakan yang melawan Hukum maka Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan melakukan penyelidikan, untuk Pemasluan Tanda tangan masyarakat Desa Kahale, hal ini kami mengarahkan masyarakat untuk Tuntut Ke APH,” tandasnya.
Sebelumnya, Kelompok warga masyarakat menggunakan 2 mobil pick up dan beberapa buah motor telah melayangkan surat yang ditujukan ke Kapolres SBD dan Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat, Rabu (25/5/2022) lalu.
Dalam aduan tersebut, masyarakat merincikan dugaan tindak penyelewengan anggaran negara oleh Kepala Desa Kahale sebesar Rp. 374.848.440,- dengan perincian dana program pengadaan Sapi Sedang untuk warga yang tidak teralisasi sebesar Rp. 175.881.200., dana kegiatan COVID-19 sebesar Rp.107.176.240,- dan dana BLT untuk 3 bulan sebesar Tp.91.800.00,-
Dikutip dari Suarajarmas.com, Salah satu warga masyarakat Kahale yang ditemui media ini di Polres SBD, Petrus Pati Mebe mengatakan kepala desa Kahale telah melakukan pemalsuan tanda tangan penerima BLT untuk sebahagian masyarakat desa Kahale untuk anggaran 3 bulan yaitu Januari – Maret 2022 sesuai laporan yang masuk di Kabupaten SBD melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selain itu kepala desa Kahale juga melaksanakan kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19 sesuai kebijakan Negara dengan menetapkan 8% dari dana desa untuk tahun anggaran 2022.
“Kepala desa tidak melaksanakan pembangunan sama sekali di desa dengan sumber dana desa pada Tahun Anggaran 2022, dia hanya nikmati sendiri,” ungkap Petrus Pati Mebe.
Untuk dana BLT, menurut Paulina Pati Bebe, kepala desa Kahale telah melakukan pemalsuan tanda tangan penerima dan BLT.
“Kami tahu dari laporan kepala desa yang masuk di Dinas PMD Kabupaten SBD, padahal belum semua masyarakat menerima dana BLT tersebut,” tutur Paulina. (David)