HukrimNews

Usai Sidang di PTUN, Kepala BPOM Kupang Membisu

×

Usai Sidang di PTUN, Kepala BPOM Kupang Membisu

Sebarkan artikel ini
Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat
Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat

NTT-NEWS.COM, Kupang – Sidang kasus Perdata antara salah satu Staf Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Bernadus Beda Moron dengan Kepala BPOM Kupang, Ruth Diana Laiskodat kembali di gelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Adapun agenda dalam persidangan adalah melanjutkan agenda pada pekan lalu, Kamis (3/9) yang tidak dihadiri oleh tergugat, Ruth Diana Laiskodat, yakni pembacaan Duplik. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusuf Klemen, SH didampingi hakim anggota, Ichsan Eko Wibowo, SH dan Ivan Pahlavia Islamy, SH.

Seperti yang disaksikan wartawan sidang berlangsung sangat singkat, karena duplikat tergugat tersebut hanya diserahkan secara tertulis kepada majelis hakim. Tergugat juga hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Setelah menyerahkan Duplikat tersebut, sidang ditutup dan dijadwalkan lagi, pada Selasa (15/9) untuk kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian. “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa,12 september 2015 dengan agenda pembuktian,” kata ketua majelis Hakim, Yusuf Klemen.

Ruth Laiskodat pun bergegas meninggalkan ruang persidangan tanpa sepatah kata. Saat dimintai komentarnya, Ruth hanya melambaikan tangan dan menggelengkan kepala sebagai isyarat Ia tak ingin bicara sedikitpun.

Kendatipun wartawan sudah berusaha mengikuti Ruth hingga mendekati mobil tapi Ia tetap diam membisu seribu kata. Wartawan juga sempat meminta hanya akan memberikan satu pertanyaan tapi kepala BPOM tampaknya memang tak mampu berbicara sehingga hanya bisa menggelengkan kepalanya.

Ketika wartawan terus bertanya, Kepala BPOM tersebut malah semakin mempercepat langkahnya menuju mobil yang terparkir dihalaman Gedung PTUN di Jalan Palapa Kupang. Ada apa yah, sehingga harus membisu dihadapan awak media…?? (rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *