EkbisNews

Mantan Karyawan Distributor Rokok Saliti Tolak Pesangonnya Dibayar Cicil

×

Mantan Karyawan Distributor Rokok Saliti Tolak Pesangonnya Dibayar Cicil

Sebarkan artikel ini
Salah satu mantan Karyawan PT Batu Karang, Saliti Group
Salah satu mantan Karyawan PT Batu Karang, Saliti Group

NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Beberapa orang Mantan karyawan PT Batu Karang, Group Rokok Saliti (153) sekaligus selaku distributor tunggal di Kupang tidak menyetujui permintaan pihak perusahaan apabila  pesangon mereka dibayar dengan cara mencicil.

Penolakan ini diungkapkan mantan karyawan setelah difasilitasi pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah mengadukan persoalan ini ke DPRD NTT. “Kita tidak akan terima bila pesangon dibayar cicil sehingga kami minta supaya hak-hak itu dibayar sekaligus,” ungkap salah seorang mantan karyawan Simon Benu Saat ditemui NTT-News.com, Kamis (3/9).

Dia menjelaskan Setelah diberihentikan Sejak 8 Agustus 2015 lalu, kini 9 Karyawan CV Roky yang merupakan bagian dari PT Batu Karang (BK) Grup. “Sekarang berharap Pemerintah Provinsi juga ikut membantu kami agar perusahaan dapat membayar pesangan kami secara utuh dan dibayar sekali,” kata Simon.

Dikatakannya, bahwa selama ini dirinya bersama beberapa orang temannya sudah sangat mengerti dengan permintaan perusahaan untuk memberi pengertian, berhubung terbakarnya Kantor CV Rocky. Pengertian itu diwujudkan dengan menyetujui untuk dibayar hanya setengah bagian dari jumlah pesangan sebenarnya.

“Seharusnya saya sendiri terima pesangan Rp 30 juta tetapi bilang Vailid karena kantor terbakar, maka dalam mediasi yang dilakukan nakertrans, kami beri keringanan, hanya membayar setengah pesangon yakni Rp 15 juta lebih, begitu juga 8 orang lain,” paparnya.

Dengan adanya surat baru yang meminta untuk pembayaran dari setengah bagian itu dicicil setiap bulan, pihaknya sangat keberatan. “Ini saya duga ada yang kurang beres sehinga kami minta tolong DPRD harus kawal Dinas Nakertrans yang sedang mediasi masalah ini guna dapat bayar pesangon sekaligus,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak CV Rocky maupun PT Batu Karang belum bisa dikonfirmasi. Begitupun dengan beberapa anggota DPRD NTT yang pernah menerima keluhan 9 orang mantan karyawan itu. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *