
NTT-NEWS.COM, Alor – Pembekuan dan Pemecatan pengurus organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Alor yang ditandatangani ketua DPD KNPI Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut ilegal karena tidak konstitusional.
Ketua DPD KNPI Alor melalui pers releasenya yang diterima media ini, Rabu 2 September 2015 di Kupang, menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengakui Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPD KNPI NTT.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan KNPI NTT inkonstitusional. “Kami akan tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus KNPI Alor yang sah dan tetap berada di garis depan perjungan melawan segala ketidak adilan di bumi Nusa Kenari hingga akhir masa jabatan,” tulisnya.
Pihaknya juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPD KNPI NTT, karenanya Ia menghimbau kepada seluruh DPD KNPI Kabupaten/Kota di seluruh NTT untuk segera memberikan mosi tidak pecaya kepada pimpinan DPD KNPI NTT yang tidak menjaga independensi organisasi dan tidak peka terhadap perjuangan demokrasi di NTT.
Pihaknya juga mengancam akan memotori untuk dilakukan Musyarawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk menggantikan Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Boki karena menjalan roda organisasi tanpa melalui aturan organisasi.
“Kami akan memotori dilakukannya Musyawarah Daerah Luar Biasa terhadap DPD KNPI NTT yang sudah berjalan tanpa basis aturan dan konstitusi organisasi,” tegasnya. (rm)