HukrimNews

Pelaku Penikaman Mahasiswi STKIP Diamankan Polisi

×

Pelaku Penikaman Mahasiswi STKIP Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Kupang – Pelaku Penikaman mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Sumba Barat Daya (SBD) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi saat menjalani perawatan di rumah sakit Kartini, akibat laka lantas saat pelaku melarikan diri.

Pelaku bernama Armius Ayok alias Armi (19), mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) asal Maknowari, Papua Barat. Pelaku merupakan mahasiswa penerima Beasiswa Papua untuk studi di Undana Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP I Nyoman Budi Artawan, mengatakan telah melakukan penyerangan terhadap Delsiyane Ndaparoka (20) pada Rabu, (26/8) malam, telah diamankan oleh Tim anggota Polsek Kelapa Lima saat tersangka dirawat di RS Kartini pada Kamis (27/8) pukul 05.00 wita

Nyoman menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka pada pukul 22.30 wita, dipimpin oleh dirinya dan melakukan pengembangan di lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti berupa gunting yang dipakai oleh pelaku saat menyerang korbannya.

Dari barang bukti gunting tersebut adalah milik pelaku dan didapatkan informasi terkait identitas pelaku yang merupakan mahasiswa semester III pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana. “Dia adalah salah satu mahasiswa beasiswa Pemerintah Papua,” kata Nyoman, Jumad 28 Agustus 2015.

Tersangka Army penghuni salah satu kos-kosan berwarna hijau di sekitaran lokasi Undana, tempat dimana Ia melakukan aksi brutalnya. Mengetahui tersangka sebagai penghuni kos Hijau, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, ditemukan ada bercak darah segar di dalam kamar.

Darah tersebut, lanjutnya, merupakan darah haid dari pacarnya bernama Imar Kanggam (19), juga merupakan mahasiswi semester III FKIP Undana. “Dari pengakuan Imar Kanggam bahwa gunting itu adalah milik tersangka yang dipakai untuk menghajar korban, Delsiane Ndaparoka.

Ketika itu, tersangka dalam keadaan mabuk berat dan mengajak Imar untuk melakukan hubungan suami-istri, namun ajakan tersebut ditolak, karena Imar sementara dalam keadaan haid (menstruasi), bahkan tersangka memaksakan kehendaknya sehingga Imar pun mengalami pendarahan dan darah haid berceceran di dalam kamar kos tersebut.

Tersangka yang merasa tidak puas langsung keluar dari kamar kos dan mendapati korban Delsi bersama temannya Maria yang sementara berjalan dari kios dekat Rusunawa lalu menyerang Delsi hingga lengan kirinya cidera dan kepalanya luka akibat dipukul dengan gunting. Sedangkan Maria berteriak histeris minta tolong kemudian warga sekitar berdatangan dan tersangka melarikan diri.

Saat melakukan pengejaran, ternyata tersangka lari ke arah kampus Unwira Penfui kemudian meminta pacarnya Imar Kanggam menjemputnya. Sayangnya tersangka mengalami lakalantas dan kakinya terkena karang dan harus dirawat di RS Kartini Kupang. “Kakinya robek sehingga harus dijahit,” ujarnya.

Usai dirawat, polisi langsung mengamankan tersangka di Polsek Kelapa Lima. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya dalam keadaan mabuk berat dan tanpa sadar langsung menyerang korban, Delsi tanpa sebab. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” tandas Nyoman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *