HukrimNews

Polres Kupang Segera tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi

×

Polres Kupang Segera tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pupuk Bersubsidi
Pupuk Bersubsidi

NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Satuan Reserce dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang segera menetapkan status tersangka kepada terduga mafia pupuk bersubsidi oknum PNS pada Dinas Pertanian Kabupaten Kupang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Edy, berdasarkan bukti administrasi dan keterangan dari saksi-saksi baik itu petani, kelompok, pegawai PPL, Pengecer hingga distributor ada banyak pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terjadi saat pupuk bersubsidi disalurkan tidak sesuai ketentuan pendistribusian barang subsidi yang mana harus berdasarkan kuota permintaan dari petani dan juga pengecer yang tidak dibagikan wilayah tugasnya.

“Kami telah dalami dan mengumpulkan data dan bukti-bukti dan telah mencapai 75 persen, sehingga beberapa waktu kedepan akan dinaikan status ke penyidikan bagi salah satu oknum pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Kupang,” kata Edy kepada NTT-News.com Senin (24/8).

Menurutnya, sejak bulan Januari hingga April 2015 lalu hampir semua wilayah Kabupaten Kupang mengalami kelangkaan pupuk, dan ternyata ada oknum dari dinas pertanian bekerjasama dengan pengecer tertentu untuk diperjual belikan di luar dari kelompok sasaran bahkan ada kelompok tertentu yang menjual pupuk hingga wilayah TTS.

Pupuk bersubsidi tersebut merupakan bantuan dari dinas pertanian propinsi NTT, saat itu bersamaan dengan pemberian bantuan bibit dan pupuk secara gratis dalam bentuk uang tunai bagi para petani di kecamatan Amabi Oefeto Timur untuk pembangunan kawasan jagung lewat pemerintah daerah kabupaten kupang.

“Saat itu uang tunai yang diterima pemerintah kabupaten harus membelikan pupuk juga bibit dan oknum ini lewat pengecer tertentu membelikan pupuk bagi petani di Amabi sehingga yang sudah diperuntukkan kelompok lain tidak kebahagian, karena kehabisan stok pupuk,” kisahnya. (Geo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *