
NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan operasi tilang di jalan secara perorangan atau sendiri-sendiri.
“Polisi tidak boleh operasi sendiri-sendiri, dan saat operasi juga harus memenuhi syarat-syarat operasi, harus ada petunjuk operasi yang jelas, sehingga warga tau kalau polisi sedang melakukan operasi lalulintas,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya.
Menurutnya, operasi lalu lintas di jalan yang dilakukan secara perorangan oleh anggota polisi adalah tindakan mencari-cari kesalahan orang. “Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi operasi sendiri-sendiri, itu namanya cari kesalahan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar Polisi tidak melakukan pengejaran terhadap orang yang lari karena melanggar aturan lalu lintas jalan. “Yang melakukan pelanggaran lalu lari tidak usah dikejar, dari pada mencelakai pengguna jalan lain,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Dirlantas Polda NTT Kombes Pol, Eriadi, meminta seluruh Kasat Lantas di Kabupaten Kota se-NTT agar mengeluarkan surat perintah operasi kepada masing-masing anggota yang melakukan operasi di jalan.
“Ini perintah dari pimpinan, seluruh anggota yang melakukan operasi wajib memegang surat perintah, sehingga tidak sekonyong-konyong melakukan operasi dan mengejar orang, karena dampaknya tidak bagus jika terjadi kecelakaan,” tutupnya. (rey)
Terima kasih kami kepada Kapolda. Sudah lamaaaaaaa sekali praktek ini menjadi cacat yang sangat dibenci masyarakat NTT. Jeritan kami akhirnya sampai juga ke telinga Pak Kapolda (Kapolda2 sebelumnya tuli atau pura2 tuli atau ditulikan oleh uang hasil pungli yang dilakukan anak buahnya). Kiranya Tuha memberkati setiap langkah dan aksi Pak Kapolda dan jajarannya dalam menciptakan keamanan bagi masyarakat NTT khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
setuju banget pak, salut pak, saran dari saya klo bsa ada no buat pengaduan pelanggan buat polantas yg nakal, ini baru kemajuan pak buat , KORLANTAS
Polisi mofel bgtu tu di Alor ada pnuh tu..
Muka uang semua….
Trimakasih atas kepedulianya pak Kapolda,semoga bisa di terapkan oleh jajaran dibawahnya.Lebih khusus di Labuanbajo .
Yakinlah segala tindakan yg didasarkan pada aturan yang ada akan menjadi berkah buat kita semua.
Bravo pak Kapolda.
ini yang di tunggu masyarakat, bukan hanya di NTT tapi juga di seluruh indonesia… terimakasih pak kapolda…Tuhan Yesus Memberkati
Bpk kapolda NTT seharusnya mulai dari dulu baru beken ….. okelah masyarakat toh sdh jempol juga tu…
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan atau lebih dikenal dengan Operasi Lalu Lintas atau Swiping;
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi atau dilengkapi antara lain :
1. Adanya hasil Anev yang menyatakan adanya peningkatan Kecelakaan Lalulintas dan Pelanggaran Lalulintas atau karena situasi lainnya.
2. Surat Perintah melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
3. Kekuatan paling kurang satu regu dan dipimpin oleh seorang Kanit/ Perwira.
4. Lokasi sudah ditentukan/ harus jelas.
5. Ada papan petunjuk Operasi/ pemeriksaan Ranmor.
6. Ada papan peringatan sebelum lokasi Operasi lebih kurang 100 meter.
7. Kendaraan yang diperiksa bisa secara keseluruhan atau selektif sesuai tujuan Operasi.
8. Tidak kalah penting adalah kelengkapan perorangan seorang Polisi Lalulintas.
Sedangkan yang dimaksud melakukan operasi sendiri-sendiri, yang paling tepat adalah manakala ada Pengendara yang melakukan Pelanggaran yang berpotensi mengakibat Kecelakaan dapat dihentikan; sedapat mungkin diingatkan lebih dari itu dapat di TILANG.
Setuju dengan Pak Dir Lantas, bila ada pelanggar yang melarikan diri, tidak perlu dikejar, karena bisa berpotensi Kecelakaan yang dapat merugikan Orang lain, Petugas atau Pengendara itu sendiri, sehingga bisa saja Petugas dikomplain atau dituntut.
Semoga kita menjadi “PELOPOR DARI KAMSELTIBCAR LANTAS”
Kalau tidak sesuai apa yang saya sampaikan, mohon maaf.
Akhir kata TUHAN YESUS memberkati.