
NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan operasi tilang di jalan secara perorangan atau sendiri-sendiri.
“Polisi tidak boleh operasi sendiri-sendiri, dan saat operasi juga harus memenuhi syarat-syarat operasi, harus ada petunjuk operasi yang jelas, sehingga warga tau kalau polisi sedang melakukan operasi lalulintas,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya.
Menurutnya, operasi lalu lintas di jalan yang dilakukan secara perorangan oleh anggota polisi adalah tindakan mencari-cari kesalahan orang. “Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi operasi sendiri-sendiri, itu namanya cari kesalahan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar Polisi tidak melakukan pengejaran terhadap orang yang lari karena melanggar aturan lalu lintas jalan. “Yang melakukan pelanggaran lalu lari tidak usah dikejar, dari pada mencelakai pengguna jalan lain,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Dirlantas Polda NTT Kombes Pol, Eriadi, meminta seluruh Kasat Lantas di Kabupaten Kota se-NTT agar mengeluarkan surat perintah operasi kepada masing-masing anggota yang melakukan operasi di jalan.
“Ini perintah dari pimpinan, seluruh anggota yang melakukan operasi wajib memegang surat perintah, sehingga tidak sekonyong-konyong melakukan operasi dan mengejar orang, karena dampaknya tidak bagus jika terjadi kecelakaan,” tutupnya. (rey)






