NTT-News.com, Tambolaka – Dewan Pimpinan Cabang(DPC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menolak keras Penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk penetakapan Arjuna Putra Aldino dan Muh Ageng Dendy sebagai ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada tanggal 16 Juni 2020. Dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.
Penetapan tersebut menuai kontraversi dilingkup organisasi besar itu. Perlu untuk diluruskan bahwa hasil Kongres di kota Ambon yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon. Menetapkan Imanuel (Ketua) dan Sujahri Somar (Sekretaris) telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
Demikian dikatakan oleh Ketua Dewan Pimipinan Cabang(DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Kabupaten Sumba Barat Daya, Tobias Talu, Pada senin(28/09/2020).
Tobias Menjelaskan bahwa Imanuel dipilih oleh 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres. Tobias dan jajarannya merasa kecewa atas di terbitkanya SK Kemenkumham yang menetapkan Arjuna-Dendy sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat(DPP).
Lebih lanjut, Mahasiswa semester akhir STKIP Weetebula itu menuturkan bahwa
pada saat pelaksanaan Kongres di kota Ambon Arjuna-Dendy tidak mendapatkan rekomendasi dari cabangnya masing-masing. Yang sebenarnya, lagi tutur Tobias, hal itu manjadi syarat utama untuk menjadi ketua umum dan sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, ketua DPC GMNI SBD dan jajarannya mengecam DPP PA GMNI yang tidak profesional atas keterlibatannya dalam penerbitan SK Kemenkumham. Dirinya meminta supaya Kemenkumham sebagai lembaga transparan agar menjaga netralitasnya sehingga tidak terpengaruh dengan pihak manapun dalam menerbitkan SK dan melihat ulang kelengkapan berkas hasil kongres di Ambon.
“Saya mengecam dan menolak atas di terbitnya SK Menkumham sebab menurut hemat saya, SK tersebut cacat prosedural, dan meminta menetapkan Ketua DPP terpilih sesuai hasil kongres Ambon yang ke-XXI yang di laksanankan di hotel Cristian Center,” tegas Tobias Talu.
Dengan sikap itu, GMNI SBD meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengevaluasi kembali SK yang diterbitkan oleh Menkumham sebab melanggar AD/ART dan mencederai marwah organisasi.
Menurut Tobias, polemik tersebut menjadi perbincangan hangat diseluruh jajaran DPC GMNI. Sehingga dirinya sangat mengharapkan penetapan Ketua DPP terpilih dapat sesuai dengan hasil demokrasi yang sudah berlalu.
“Kalau memang seperti ini, untuk apa harus ada kongres, yang pada akhirnya dijadikan sebagai formalitas saja. Ini yang harus ditindak tegas, saya menduga ada oknum yang sudah berusaha merusak marwah organisasi besar ini,” tutup Tobias.
Penulis: Rian