NTT-NEWS.COM, Kupang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 32 orang calon Tenaga Kerja Indonesia asal empat Kabupaten di daerah itu.
Kepala Satpol PP NTT, Jhon Hawula kepada wartawan pagi tadi, Kamis (5/2) menyampaikan bahwa ke-32 Calon TKI tersebut berasal dari Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabuapten Malaka.
“Mereka diamankan aparat Satuan Pol PP Provinsi NTT saat melakukan razia di wilayah Oesao, Kabupaten Kupang, Rabu 4 Februari 2015 kemarin sekitar pukul 18.30 dari beberapa Bus Angkutan Umum yang berbeda,” katanya.
Menurutnya, para calo TKI itu diamankan aparat atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada pemberangkatan TKI secara ilegal melalui Pelabuhan Tenau Kupang menuju Nunukan, sehingga pada saat itu juga anggota Satpol PP diperintahkan untuk melakukan razia.
Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan aparat di lokasi razia, didapati ada sebagian dari para tenaga kerja ilegal itu yang tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk, bahkan terdapat pula anak di bawah umur yang juga diduga akan diberangkatkan menjadi tenaga kerja di luar negeri.
“Ini yang harus kita cegah, karena saat ini aksi pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal juga marak terjadi,” tegasnya.
Setelah diperiksa di Kantor Satpol PP NTT, lanjutnya, dirinya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi NTT untuk diproses lebih lanjut. ***