NTT-News.com, Oemofa – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta penegak hukum untuk melidik proyek pembangunan sarana air bersih dan pengadaan ternak Sapi untuk masyarakat Desa Oemofa Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang, NTT.
Permintaan ini disampaikan Ketua BPD, Petrus Rakmeni usai mengikuti rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2019 dan Pembahasan Rancangan Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2020 dan 2021.
Menurut Petrus, Dana Desa Tahun 2019 penggunaannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepala desa. Selain itu, kepala desa juga sengaja memberikan copyan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 pada saat rapat segera dilangsungkan.
Dari hasil foto copy laporan pertangjungjawaban yang baru diberikan, dia menduga kuat bahwa adanya indikasi kepala desa berusaha mengelabui BPD agar tidak dapat mempelajari secara seksama LPJ tersebut, namun jauh sebelumnya BPD mengaku telah mengendus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Petrus menjelaskan, pada pelaksanaan APBDes Tahun 2019, dalam evalusasi RAB dan LPJ oleh BPD, terdapat kejanggalan terhadap 2 item program.
“Menyangkut dengan program pengadaan ternak sapi, permasalahan yang kami lihat itu adalah di dalam APBDes itu, ditulis pengadaan. Sedangkan yang terjadi di sini adalah perguliran. Kami tolak dan tidak mau tanda tangan,” ujar Petrus, Kamis (23/07/2020).
Kata dia, perbedaan perguliran dan pengadaan itu pada keberadaan ternak sapi. Kalau perguliran, menurutnya, sapi itu sudah ada tinggal dialihkan kepada masyarakat lain yang belum mendapat gilirannya.
Sedangkan pengadaan, barang itu belum ada dan desa menyiapkan uang. Kemudian, item lain adalah program pengadaan air bersih bersama dengan proyek PAMSIMAS.
“Pipa itu kan tidak berhasil karena teknisi dari desa tidak ada. Kita mau tanya di siapa? Dengan sikap sebagai penanggung jawab dari masyarakat kami nyatakan air itu tidak berhasil dan PPK itu diberhentikan,” tukas Petrus.
Ia mengaku, program air itu terletak di Dusun 1 dengan alokasi dana Rp 400 Juta lebih yang dibagi mata anggarannya dari Pamsimas dan dana desa. Sedangkan untuk program ternak sapi, pengadaan dalam APBDes sebanyak 84 ekor dengan total dana Rp. 324 Juta.
“Untuk sapi kami belum cek apakah sudah belanja atau tidak. Dalam LPJ tahap III saya sendiri belum baca, tadi baru diserahkan kepada kami. Sebenarnya saya minta 1-2 hari ini diserahkan supaya kami baca dulu. Sehingga kami minta di luar tanggung jawab kami pengelolaan dana itu,” tegas Petrus.
Petrus sendiri sudah meminta kepada desa untuk menyerahkan nama-nama masyarakat penerima program pengadaan sapi. Hal itu agar sebagai BPD, ia akan meminta anggotanya mengecek ke masyarakat.
“Kita harus sesuaikan dengan dana artinya di-pending. Karena dana yang disiapkan itu tidak sesuai dengan jumlah yang diusulkan,” ujarnya.
BPD Oemofa Tolak Tandangani LPJ Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Ketua BPD Oemofa menolak menandatangani LPJ dan meminta untuk sementara dipending, alasannya adalah adanya kejanggalan dalam dua item pekerjaan yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Lantaran tidak menandatangani LPJ tersebut, Ketua BPD bersama anggotanya meminta Kepala Desa membuat surat pernyataan apabila bermasalah hukum maka menjadi tangjawab kepala desa sendiri.
Namun kepala desa membuat surat pernyataan diluar dari permintaan dari BPD atau sama sekali tidak menyentuh inti permasalahan yang dipersoalkan, sehingga ketua BPD dan anggotanya membuat surat pernyataan baru yang menjelaskan bahwa BPD tidak bertanggung jawab terhadap dua item program anggaran Dana Desa Tahun 2019.
“Program pengadaan sapi sebanyak 84 ekor dan gabungan dana desa dengan PAMSIMAS untuk air minum. Itu BPD lama yang tanda tangan, setelah dapat informasi bahwa tidak sesuai dengan RAB maka kami tolak untuk tandatangan saat LPJ,” kata Petrus.
Selain karena dugaan penyelewengan, Petrus dan anggota BPD lain mengaku, pelantikan BPD baru dilakukan pada 15 November 2019, pada akhir tahun. Sementara program desa tahun 2019 sudah berjalan.
Anggota BPD Oemofa Blasius Hayon mengaku akan membuat surat pernyataan keberatan dan tidak bertanggung jawab atas dua item program pada APBDes tahun 2019 itu dalam waktu dekat.
Surat itu akan dikirim ke Dinas PMD, Inspektorat, Polres Kupang, Polda NTT, Kejari Oelamasi dan Kejati NTT, serta Camat Amabi Oefeto Timur. Jika bermasalah secara hukum maka BPD tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Desa Oemofa Yohanes Nope menampik dugaan penyelewengan itu. Menurut Yohanes, dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Oemofa semua sudah jelas. Kata dia, LPJ tahun 2019 sudah digelar dan ditandatangani.
“Kita sudah tanda tangan berita acaranya, jadi sudah tidak ada masalah lagi. Kita dengan BPD sudah tidak ada masalah lagi. Tidak ada yang di-pending semua sudah selesai,” jelas Yohanes.
Ia menambahkan, mengenai program pengadaan sapi masih tersisa sebanyak 21 ekor dan terhitung Silpa barang. “Itu akan dilanjutkan pada tahun berikutnya,” katanya.
Menurut Yohanes, soal dana PAMSIMAS dalam program pengadaan air besih, itu di luar kewenangan PPK.
Sedangkan ternak sapi ia menyebut jumlahnya sebanyak 82 ekor dengan jumlah pagu anggaran 300-an Juta.
Penulis : Rey/rafeal