Salah Paham, Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Minta Maaf

0
349
Kutipan Lampiran SK Bupati tentang pengangkatan Tenaga Kontrak tahun 2020 yang mengatur tentang pembayaran upah

NTT-News.com, Tambolaka – Beberapa Pegawai Kontrak Daerah di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang mempertanyakan rencana pembayaran upah kerja mereka yang akan dibayar terhitung dari bulan Mei 2020 lalu menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman memberikan informasi kepada media ini.

Salah satu tenaga kontrak yang menghubugni media ini menyampaikan bahwa pihak mereka telah mendapatkan penjelasan ketika dipanggil untuk menghadap.

Ketika menghadap mereka mendapatkan penjelasan, dimana dalam lampiran SK Bupati SBD Nomor : BKSDM.514/67/SBD/IV/2020 tentang pengangkatan tenaga kontrak kesehatan lingkup kabupaten SBD, dalam Poin Ketiga menjelaskan bahwa pembayaran upah dihitung sejak tanggal SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) dikeluarkan oleh pimpinan organisasi.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas informasi yang kami kurang pahami itu, kami sudah dapat pencerahan sekarang dan benar ternyata dalam lampiran ada poin yang mengatur tentang pembayaran upah sesuai dengan SPMT,” tandas salah satu dari beberapa tenaga kontrak ini, Senin 20 Juli 2020.

Penulis : lorens

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini