NTT-News.com, Kupang – Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut (Terlapor) diberhentikan dari Jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pemberhentian tersebut, disampaikan dalam sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran Kode etik yang dilaporkan Rambu Paduleba Deddy (Pelapor) yang dikuasakan kepada Benny K.M Taopan dan Melkzon Beri beberapa waktu lalu.
Sidang yang digelar hari ini, Rabu 8 Juli 2020 yang disiarkan langsung melalui halaman resmi facebook DKPP RI pukul 13:30 WIB ini, diagendakan Pembacaan Putusan No 42 -PKE-DKPP/IV/2020, setelah melewati proses sidang perdana pada 23 Juni 2020 lalu yang digelar secara tertutup di Kantor Bawaslu NTT di Kupang.
Seperti disaksikan media ini, DKPP RI memutuskan Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut.,diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 huruf (c) PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU.
Adapun bunyi dari ketentuan tersebut, yakni dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota wajib berprilaku. Pada huruf (c), menyatakan penyelenggara pemilu, menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dalam amar putusan DKPP RI, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, dan memberhentikan secara tetap Teradu sebagai KPU Sumba Barat.
Sebelumnya, media ini sempat memintai tanggapan Sophia Marlinda Djami tentang tuduhan perselingkuhan dengan suami pelapor melalui WhatsApp. Namun enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan hingga memblokir nomor dari wartawan media ini.
“Slamat malam pak. ..semoga pak memahami maksud dari kata TERTUTUP….artinya segala bentuk publikasi terkait hal tsb baik terhadap proses maupun materi melanggar peraturan sidang yang sdh kami konfirmasi ke DKPP…semoga pak mengerti dan memahami batasan tersebut…,” jawabnya.
Ketika ditanya soal tuduhan perselingkuhan, dia langsung memblokir nomor dari wartawan media ini.
Penulis : Lorens