NTT-News.com, Kupang – Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali berhasil menangkap, Stefanus Sulayman debitur kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 22:00 WiB.
Stefanus Sulayman ditangkap di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur. Stefanus Sulayman merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.
Tersangka ditangkap karena mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebanyak tiga kali.
“Hari Sabtu 27 Juni 2020 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dan tim intelejen Kejagung RI menangkap Stefanus Sulayman di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur,” kata Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH dalam jumpa perss di Kejati NTT, Minggu (28/6/2020).
Dijelaskan Yulianto, dengan ditangkapnya Stefanus Sulayman maka saat ini tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya menjadi empat orang yang ditahan.
“Sejauh ini sudah empat orang yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Terakhir yang ditangkap itu Stefanus Sulayman,” ujar Kajati NTT.
Ditegaskan Yulianto, dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran tim Tabur Kejati NTT dan tim Intelejen Kejagung RI.
Yuilianto kembali menegaskan bahwa tiga orang masih dalam pengejaran Tim Tabur Kejati NTT dan Kejagung RI, sebaiknya menyerahkan diri karena dimanapun para tersangka berada maka akan terus di kejar.
Untuk diketahui, tersangka ditangkap di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur pukul 22:00 WIB. Usai ditangkap tersangka langsung diterbangkan ke Kupang pada keesokan harinya, Sabtu (28/6/202) dan tiba di Kupang pada pukul 10:00 wita.
Setibanya di Bandara El Tari Kupang, tersangka langsung digiring menuju Kejati NTT menggunakan mobil tahanan Kejati NTT dengan pengawalan ketat. (rey)