NTT-News.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT secara resmi mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam (6) orang debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet dan investasi jangka panjang Tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.
Enam orang debitur yang dicekal oleh Kejati NTT diantaranya Stef Soleman, Ilham Nurdianto, Lomelin, Wiliam, Siswanto dan Muhamad Ruslan.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan, Kamis (18/6/2020) yang didampingi, Ribert Jimmy Lambila dan As Intel Kejati NTT, Bambang Setyadi.
“Keenam tersangka ini dicekal dengan tujuan agar tidak bisa melarikan diri keluar negeri maupun ke daerah lain untuk menghindari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit macet dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya,” Yulianto.
Dilanjutkan Kajati, pencekalan ini juga dilakukan setelah para tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa Kejati NTT untuk diperiksa dalam kasus itu.
“Sudah panggil dua kali tapi tidak penuhi panggilan dan kalau tidak penuhi hingga panggilan ketiga maka jaksa akan melakukan upaya terakhir yakni jemput paksa,” tegas Yulianto.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kredit macet dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya dana yang dikucurkan mencapai Rp. 149 miliar dan dari dana tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp. 126 miliar.
Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty mengapresiasi langkah tegas yang diambil managemen Bank NTT bekerjasama dengan Kejaksaan dan melakukan penangkapan kepada yang terlibat merugikan Bank milik Pemerintah NTT ini.
Amos sangat berharap agar siapapun yang terlibat, termasuk pejabat Internal Bank NTT ditindak tegas karena telah merugikan Bank NTT. “Orang dalam siapapun dia, termasuk para pejabatnya harus dibersihkan dan diproses hukum, tegas Amos seperti dilansir RakyatNTT.com
Menurut Amos, kasus Bank NTT Cabang Surbaya bukan hanya kasus ini saja. Tetapi ada juga penyaluran kredit fiktif lainnya yang sudah terjadi sebelum kasus ini terungkap.
Penyewaan gedung kantor di Garden Palace yang bermasalah juga didiamkan sampai saat ini. Padahal, lanjutnya persoalan ini jelas-jelas telah merugikan bank NTT.
Selain itu ada juga temuan BPK yang dibahas bersama OJK dan DPD tentang pemelian gedung Kantor KCU, Kredit kepada PT Maju Bersama yang merupakan tindak pidana perbankan. “Jadi harusnya mantan Dirut ditangkap untuk diproses,” tandasnya.
Amos meminta agar Plt Dirut Bank NTT berani mengambil tindakan tegas untuk menindak para pelaku kejahatan perbankan dan memproses hukum agar bisa menjadi pelajaran ke depan. Dengan demikian maka semua pegawai dan pejabat Bank bisa bekerja secara profesional.
“Termasuk para Komisaris harus bekerja dengan memahami batasan tugas dan tanggungjawabnya. Tidak boleh mencampuri kegiatan operasional,” ujar mantan Dirut Bank NTT itu.
Penulis : Rey