NTT-News.com, Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah provinsi NTT tahun anggaran 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI itu diserahkan Anggota VI BPK RI Harry Azar Aziz yang diwakili Kepala BPK RI Perwakilan NTT dan diserahkan masing-masing kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT, Kamis, 18 Juni 2020.
Angota VI BPK RI Harry Azar Aziz dalam pidato virtualnya mengatakan, pemberian opini terhadap LKPD NTT berdasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standard akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatahuan terhadap perundang-undangan dan efektifitas system pengendalian interen.
“Berdasarkan empat kriteria diatas, dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai Standard Pemeriksaan Kuangan Negara maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” sebut Harry Azar Aziz.
Dikatakan pencapaian opini WTP itu adalah yang kelima kalinya berturut-turut bagi pemerintah Provinsi NTT. “Hal ini karena sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi NTT agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik,” katanya.
Dikatakan juga, walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait, Pertama Pengakuan Penyertaan Modal Berupa Tanah Pemerintah Provinsi NTT pada PT Semen Kupang belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Kedua, Penatausahaan Aset Tetap pada beberapa OPD masih belum tertib, antara lain: Pengamanan Aset Tetap Tanah belum memadai dimana terdapat pembangunan jalan senilai Rp 7,3M pada tanah hibah masyarakat yang belum dilengkapi dengan Nota Hibah; Pemanfaatan BMD belum sesuai ketentuan; dan Terdapat Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang belum jelas kelanjutannya.
Ketiga, Kesalahan Penganggaran dan Pengakuan Belanja Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019
Tidak Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, berupa ketidaksesuaian atas Belanja Barang yang dianggarkan ke Belanja Modal dan sebaliknya.
Meski demikian, Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD Tahun Anggaran 2019, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.
Harry Azar Aziz mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat usai menerima LHP dari BPK RI mengatakan, masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. “Ada beberapa catatan yang disoroti akan kita perbaiki segera dan selebihnya itu hal daministrasi dalam perencanaan anggaran yang akan kita segera perbaiki,” ujar Laiskodat.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emiliana Nomleni mengatakan WTP ini harus ditindklanjuti dengan berbagai hal, dan tidak sebatas laporan keuangan administratif tetapi berimplikasi kepada kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
“Jangan hanya adminstrasi yang bagus tetapi pelayanan kepada masyarakat berbeda dan ada kesenjangan dalam konteks kesejahteraan masyarakat, nanti berjalannya jadi berbeda. Yang kita maksudkan, ini menjadi satu kesatuan sepanjang lima tahun mendatang,” sebut Ketua DPD PDI Perjuangan NTT ini.
Penulis : Rafael