HukrimNews

PN Soe Kabulkan Permohonan Praperadilan Yohan Takesan

×

PN Soe Kabulkan Permohonan Praperadilan Yohan Takesan

Sebarkan artikel ini
Pengacara, Amos Alexander Lafu, SH, MH

NTT-News.com, SoE – Sidang praperadilan antara Yohan E. Takesan selaku Pemohon praperadilan melawan Kapolri dalam hal ini Kapolda NTT melalui Kapolres TTS Cq Kasat Reskrim Polres TTS selaku termohon praperadilan.

Sidang dimulai sejak (6/5/20) hingga (14/5/20) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Soe Kelas II. Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum, Amos Aleksander Lafu, SH, via WhatsApp Press release pasca putusan praperadilan Nomor: 1/PID.PRA/2020/PN.SOE. Minggu (17/05/2020).

“Dengan tegas kami mengklarifikasi adanya pemikiran–pemikiran bahwa upaya praperadilan yang dilakukan oleh Pemohon (Yohan) maupun Kuasa Hukumnya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau ketidaksukaan terhadap institusi Kepolisian in casu Termohon, melainkan sebagai salah satu cara untuk memuliakan hukum yakni mengontrol pelaksanaan Hukum Acara Pidana agar tetap menghormati HAM,” tegas Amos Lafu.

Amos memaparkan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan melalui alat bukti surat dan keterangan saksi.

“Bahwa benar Abe Lake pernah ke rumah salah satu keluarga Pemohon (Yohan) dan menyampaikan permohonan maafnya karena terlanjur melaporkan dan menjebloskan ke penjara. Pernah juga Abe Lake menyarankan agar keluarga Pemohon (Yohan) tidak boleh memakai jasa lawyer, menolak upaya mediasi yang diminta oleh keluarga Pemohon (Yohan), yang mana hal-hal tersebut kemudian membuktikan bahwa Abe Lake lah yang melaporkan perkara tersebut ke Polres TTS bukan Frenky Alfret Tallan,” papar Amos.

Lanjut Amos, hal lain yang terungkap adalah penetapan tersangka atas diri Pemohon Yohan E. Takesan tidak didahului dengan pemeriksaan calon tersangka dimana Pemohon (Yohan) ditangkap pada (6/3/20), namun Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka oleh Termohon pada (7/3/20).

“Bahwa benar dua tersangka yang lain yakni Ariasti Denwira Seo (Calon Isteri Abe Lake) dan Amelia Lassa (Dukun) pada saat pemeriksaan perkara praperadilan telah lama dibebaskan atau dikeluarkan oleh Termohon, sedangkan terhadap Pemohon (Yohan) tidak, padahal Pemohon (Yohan) yang lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan,” tambah Amos.

Amos Lafu menyampaikan bahwa Hakim Tunggal dalam Putusannya, mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon (Yohan) untuk sebagian.

“Berdasarkan sejumlah fakta hukum yang terungkap maka penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah karena tidak disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol. : Sp – Kap / 24 /III / 2020 / Reskrim tertanggal 06 Maret 2020 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sprint – Han / 23 / III / 2020 Reskrim tertanggal 07 Maret 2020 yang dikeluarkan Termohon atas diri Pemohon (Yohan) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandas Amos.

“Pelapor Abe Lake dan beberapa Pihak telah berupaya menghubungi pihak Pemohon (Yohan) untuk bisa berdamai namun karena waktu itu sudah menjelang Putusan Praperadilan sehingga kedua belah pihak sepakat untuk akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan pasca Putusan, tentunya atas bantuan dari Termohon sendiri serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Amos.

Amos juga menyampaikan terimakasih kepada sejumlah pihak yang terlibat didalam persidangan tersebut.

“Atas nama Tim Kuasa Hukum Pemohon (Yohan) diantaranya Amos Aleksander Lafu, SH, Obednego A.R Djami, SH, Petrus Ufi, SH, Egiardus Bana, SH., MH, Swastika Pradini Hakim, SH., MH, Arman Tanono, SH, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada Ketua PN Soe melalui Hakim Tunggal yang telah memberikan keadilan bagi Pemohon (Yohan); kepada Kapolri cq Kapolda NTT cq Kapolres TTS cq Kasat Reskrim Polres TTS yang telah menjadi mitra atau rekan yang baik sepanjang persidangan a quo, dalam mencari dan menegakkan keadilan; Seluruh Masyarakat Pencari Keadilan atas segala doa dan dukungan; Tak lupa permohonan maaf juga kami haturkan jika terdapat kekeliruan baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” ucap Amos.

“Selanjutnya karena baik Pelapor Abe Lake maupun Pemohon (Yohan) dan keluarganya telah mengutarakan niat hatinya untuk bersama-sama menyelesaikan perkara ini, maka kami akan berkoordinasi dengan Termohon dan juga pihak-pihak berkompeten lain guna memohon petunjuk dan bantuan guna memfasilitasi niat baik Pelapor dan Terlapor tersebut,” pungkas Amos.

Penulis : Jusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *