NTT-News.com, Kefamenanu – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat terdindas (AMPERA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan aksi damai dengan berjalan kaki dari depan kampus Universitas Timor (Unimor) hingga gedung DPRD TTU untuk bertemu anggota DPRD TTU guna membahas persoalan sertifikat tanah bagi warga masyarakat Ponu khususnya wilayah SP 1 SP 2 di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu,(02/10/2019).
Aksi damai yang dimaksud menuntut DPRD TTU agar segera menyelesaikan persoalan terkait sertifikat tanah bagi warga eks Timor-Timur di Ponu khususnya wilayah SP 1 dan SP 2 yang sampai saat ini sebagian besar masyarakat belum memiliki sertifikat tanah.
Koordinator AMPERA, Rio Hala dalam rapat pertemuan dengan DPRD di ruang rapat komisi B, menyampaikan agar DPRD segera menindak lanjuti keinginan masyarakat guna berkoordinasi dengan Pemda TTU untuk mengeluarkan sertifikat tanah kepada masyarakat Ponu khususnya wilayah SP 1 dan SP 2.
“Harapan kita kepada DPRD agar melakukan mediator dengan pihak-pihak terkait agar secepatnya sertifikat tanah itu di keluarkan,” ujarnya.
Selain itu, dengan tuntunan yang ada Frengki Hendrik Saunoah selaku pimpinan sidang menuturkan, dari lembaga DPRD tidak ada hak untuk menerbitkan sertifikat tanah karena yang mempunyai hak adalah Badan Pertanahan maka pihaknya melalui Sekretariat DPRD TTU akan menghubungi Kantor Badan Pertanahan agar Ampera bisa membahas secara langsung bersama dinas terkait atas permasalahan tersebut.
“Kita akan menyampaikan ini kepada pimpinan sementara untuk membuat surat pengantar melanjutkan aliansi ini,” ujar mantan Ketua DPRD TTU tersebut.
Penulis : Fridus