
NTT-NEWS.COM, Kupang – Jembatan Liliba di Wilayah Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) sering dijadikan tempat bunuh diri. Akibat sering terjadinya bunuh diri dari jembatan itu, masyarakat mulai memasang papan larangan (Plang) agar tidak bunuh diri ditempat itu.
Larangan itu disampaikan melalui Plang yang bertuliskan “Dilarang bunuh diri di tempat ini dan di tempat lain”. Plang yang dituliskan dengan tulisan tangan menggunakan spidol berukuran besar itu terpampang besar di ujung Timur jembatan.
Tidak ada yang mengetahui siapa yang menuliskan larangan itu. “Harus ada larangan begini. Jadi orang takut bunuh diri disini,” kata Anis, warga Kota Kupang, yang kebetulan lewat di jembatan itu, pada Jumat, 19 Juni 2015.
Jembatan dioperasikan sejak tahun 1994 dengan panjang 135 meter dengan ketinggian diperkirakan mencapai 200 meter menjadi tempat favorit bagi warga Kota Kupang untuk bunuh diri. Sudah puluhan warga yang ditemukan tewas di kolong jembatan itu.
Salah satunya, seperti yang terjadi 27 Agustus 2013, Warga di sekitar Jembatan Liliba, Kota Kupang, dihebohkan oleh aksi nekat seorang pria yang beridentitas sebagai Pegawai Negri Sipil di Dinas PU Provinsi NTT, tewas bunuh diri dengan cara lompat dari atas jembatan itu. (rey)