NTT-News.com, Tambolaka – Peran aktif seluruh elemen-elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Pasalnya banyak pengiriman PMI secara ilegal, sehingga menyulitkan lembaga terkait dalam melakukan perlindungan hukum.
Demikian hal itu dikatakan Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Martinus Gabriel Goa dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat, (19-07-2019) kemarin di Tambolaka – Sumba Barat Daya (SBD).
Dikatakanya, supaya semua lembaga-lembaga peduli kemanusiaan pada empat Kabupaten di Sumba, khususnya Kabupaten SBD, dapat menjalin relasi dengan baik. Serta seluruh stakeholder dilingkup wilayah pemerintahan SBD, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP maupun lembaga LSM lainnya.
“Dengan relasi yang yang baik akan menciptakan misi pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata Gabriel.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pengiriman tenaga kerja migran Indonesia minimal berusia 18 tahun ke atas. Kalau dipaksanakan akan terancam pidana, sehingga pembekalan sumber daya tenaga pekerja migran ke luar negeri harus dipersiapkan.
Selain itu, dirinya mengharapkan supaya ada juga mitra kerja yang baik dengan lembaga pendidikan dalam memberikan pendampingan dan pelatihan bahasa asing. Dengan demikian, dirinya meyakini bahwa dengan pembekalan dan ketrampilan yang sudah dimiliki PMI akan mempunyai kemampuan dalam bekerja.
“Kelengkapan identitas juga sangat dibutuhkan. Itu sudah menjadi syarat negara kita. Saya mengharapkan supaya tenaga kerja migran dapat melalui proses sesuai regulasi yang berlaku, dengan demikian ketika ada bencana yang menimpa, pemerintah dapat mengambil sikap,” harap dirinya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Pujiono, S.H, M.H dalam materinya menyampaikan, sekitar 99 % pekerja migran asal NTT berangkat secara ilegal. Sikap tenaga tersebut menjadi persoalan bagi pemerintah setempat dalam mengidentifikasi ketika terjadi kekerasan, penindasan, pemerkosaan dan penipuan terhadap tenaga migran tersebut.
Oleh karena itu, Pujiono menghimbau agar seluruh calon tenaga migran yang ingin berangkat keluarga negeri untuk bekerja, dapat mengikuti regulasi yang ada.
“Saya mengajak seluruh komponen-komponen masyarakat untuk mengarahkan keluarga untuk mengikuti prosedur keberangkatan keluar negeri demi menjaga kenyamanan serta bisa mendapatkan perlindungan hukum disaat tertimpah hal yang tidak diinginkan,” imbau dirinya.
Ketua panitia pelaksana, Oktavianus Talu dalam laporannya menjelaskan bahwa tenaga kerja migran Indonesia merupakan salah satu pahlawan devisa negara. Melihat hal itu, menurut Oktavianus, megara harus melakukan pengayoman dan perlindungan mulai dari tahap pembekalan, serta sampai pada tahap penempetan dan perlindungan hukum.
“Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik tahun 2019, pekerja migran Indonesia luar negeri mencapai 3,5 juta jiwa,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa tenaga kerja itu mayoritas sebagai pekerja domestik, perkebunan dan konstruksi. Total remitansi yang dikirimkan ke Indonesia yang dihasilkan PMI pada tahun 2017 sebesar US$.8,79 miliar.
“Kalau dihitung remitansi per individu, pendapatan PMI sebesar US$ 2,513. Saya mengharapkan supaya pelayanan terpadu satu pintu dan BLK Profsional ada di Kota Tambolaka dapat diwujudnyatakan untuk melayani PMI asal Sumba barat Daya,” tutup Oktavianus.
Penulis : Rian