NTT-News.com, Kupang – Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terbukti melakukan Korupsi dan Desa untuk pembangunan Gedung Paud dan Puskesmas. Kejaksaan Negeri TTS, menuntutnya 7 Tahun Penjara, namun Pengadilan memutuskan untuk menghukumnya 2 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan pengadilan Tipikor Kupang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menyatakan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tututan jaksa terkait kasus korupsi anggaran dana desa pembangunan Posyandu dan Paud tahun 2016 senilai Rp 212.963.000..
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin majelis hakim Ikrarniekhe Elmayati Fau didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Vinsensius Sonbay didampingi kuasa hukumnya, Novan Manafe.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Vinsensius Sonbay divonis selama 2 tahun penjara. Selain pidana badan selama 2 tahun, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ditambahkan hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 122.386.477,29 subsidair 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Usai pembacaan putusan, JPU Kejari TTS, Khusnul Fuad yang dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa JPU menyatakan banding.
Dijelaskan Khusnul, alasan dinyatakan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang sangatlah rendah atau dibawah dari 2/3 dari tuntutan.
Perlu diketahui bahwa putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari TTS. Dimana JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 122. 386. 477, 29 subsidair 3 tahun 6 bulan kurungan.
Penuli : Rey