HukrimNews

Tak Tindaklanjuti Laporan Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Mengadu ke Polda NTT

×

Tak Tindaklanjuti Laporan Hamili Anak Dibawah Umur, Warga Mengadu ke Polda NTT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NTT-News.com, Kupang – Kesal dengan carut-marutnya penyelesaian kasus Persetubuhan Gadis 16 Tahun, Siswi SMA Pariti, Desa Pante Baringin berinisial SM yang disetubuhi berkali-kali hingga hamil oleh ZA Warga Dusun 6, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang ditangani Polres Kupang, akhirnya sebagian warga mengadukan masalah ini ke Polda NTT pada Kamis, (27/06) siang.

Keluarga korban, Weli Marlen Mesasakh, RT.05/RW.03, Desa Pantai Baringin, Kecamatan Sulamu, serta Yorim Kiuk, Dusun 6, Desa Pariti, bersama keluarga di dampingi Kuasa Hukum, Dedy S. Jahapay mengadukan masalah ini ke Polda NTT.

Kuasa Hukum Dedy S. Jahapay mengatakan masalah ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh korban namun masalah ini tidak ada tindak lanjut oleh pihak tertentu yakni PPA Polres Kupang.

Dedy juga mengatakan, dengan aduan ini pihaknya berharap agar Polda NTT segera mengambil alih penanganan kasus ini, karena kuat dugaan ada permainan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kupang.

Dia juga meminta Polda NTT untuk segera memgambil tindakan hukum dan segera memeriksa penyidik Polres Kupang yang menangani masalah ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, korban setelah melaporkan kasus ini langsung diarahkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kabupaten Kupang.

Ketika media menelusuri keberadaan anak tersebut, benar anak itu ada di BRSAMPK. Namun untuk mewawancari korban, Kepala BRSAMPK, Supriono meminta agar media ini membawa surat pengantar dari Kanit PPA Polres Kupang.

Namun, seperti di lansir klik-ntt.com, Kapolres Kupang IPTU. Simson S. L. Amalo, SH mengaku tidak mengetahui keberadaan korban dan orangtuanya sedang mencari korban. Dia juga meminta kepada media agar menemui orangtua korban untuk menanyakan kasus yang sebenarnya.

Informasi lain yang dihimpun media ini bahwa ZA yang diduga pelaku yang menghamili SM adalah pengusaha kelas wahid di Pariti Kabupaten Kupang. Pelaku diduga berusaha menutupi masalah ini dengan melakukan ancaman-ancaman kepada keluarga korban yang getol membuka kasus ini.

ZA bahkan disebutkan pernah membawa satu unit senjata laras pendek (Pistol) saat menanyakan siapa pelaku penyebar informasi tersebut kepada publik.

Penulis : Rey M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *